JEPARA – Kilasfakta.com, PT. Parkland World Indonesia (PWI) Jepara menghadiri Audensi dengar pendapat dengan ormas Pekat-IB dan komisi D beserta OPD di ruang serbaguna lantai II Gedung DPRD Jepara Jln. Pemuda Jepara Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022).

PT. Parkland World Indonesia (PWI) Jepara PMA asal Korea manufaktur sepatu olah raga Brand Adidas untuk target ekspor ke berbagai negara diresmikan pada Kamis (8/9/2016) terletak di Jln Raya Jepara-Kudus Desa Pelang RT.06 RW.02 Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.

PT.PWI didirikan tanggal 14/12/2013 dengan Akta Nomor 070 Saat ini perusahaan telah menyerap tenaga kerja puluhan ribu dari masyarakat sekitar dan masyarakat Kabupaten Jepara.

Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso memimpin jalannya sidang dengar pendapat di dampingi Wakil Ketua Pratikno, Ketua dan Anggota Komisi D, DLH, DPMPTSP, Anggots Satpol PP, Perwakilan Camat Mayong, Petinggi Desa Pelang dan General Affair PT. PWI.

“Kami sangat menyanyangkan dengan tidak hadirnya Kepala Dinas, Saya mencoba melatih setiap aktifitas (3M) Menyenangkan, Menyehatkan, Manfaat termasuk pertemuan ini. Semoga audensi ini punya manfaat,” ujar Junarso.

Priyo Hardono Ketua LSM Pekat-IB sampaikan, “Terima kasih kami di terima Dewan, Dari awal saya sudah sampaikan ke wilayah desa, Surat ke petinggi pelang kami kirim, tapi masih di simpan staffnya, Kemudian surat kami ke PT. PWI, Semua tidak ada respon, Maka kami minta Audensi yang dilaksanakan saat ini, ” kata Priyo.

Nahdiyin General Affair PT Parkland World Indonesia menjelaskan, “Awal pekerjaan pembebasan lahan, Cut and Fill, bangunan gedung. PT. PWI telah pertimbangkan keselamatan lingkungan, sebagai dasar kelengkapan Kegiatan Usaha Wajib memiliki Dokumen UKL-UPL atau Amdal sesuai amanat PP No 5 tahun 2021 dan PP No 22 tahun 2021 serta Permen LHK No 5 tahun 2021 dan Permen LHK No 6 tahun 2021” kata Nahdiyin.

“Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup Jepara telah melakukan kajian awal berdirinya PT. PWI di Desa Pelang Kecamatan Mayong.” tambah Nahdiyin.

“Tuduhan pencemaran lingkungan disebabkan limbah yang dihasilkan PT. PWI tidak berdasar, Kami sudah buat Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Wastewater Treatment Plant (WWTP) suatu struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga air tersebut tidak membahayakan dan dapat digunakan pada aktifitas lainnya.” tambah Nah.

Dinas Lingkungan Hidup Wawan mengatakan, “Limbah yang di hasilkan oleh PT. PWI sudah diolah melalui IPAL. Dokumen 30% ruang terbuka hijau 20% + 10% ruang terbuka termasuk Sumur resapan. Semua sudah diatur oleh regulasi, Yang punya kewenangan menegakkan aturan OPD, Sesuai baku mutu Diseputaran pabrik, menurut SKTR jalan, Pengawasan DLH setiap tahun 2017-2022, IPAL proses penjernihan netrslisasi limbah dibuang,” kata Wawan.

Kepala Desa (Petinggi) Desa pelang Abdu Rojab mengatakan, “terkait yg di bahas saat ini, perlu pemilahan. Saya petani dan petinggi wilayah. Endapan di sungsi sengon lebar 6 mtr skrg jd 1.5 M. Tambahan debit air bertambah kurangnya resapan air, Normalisasi sungsi diperhatikan, Akibatkan debit air melimpah,” ujar Wawan.

Terkait dengan banyaknya pedagang dan kos kosan hasilkan limbah rumah tangga tidak ada tampungan, “Kami mohon disediakan relokasi untuk pedagang.” harap Abdu Rojab.

(Khz)

Tinggalkan Balasan