Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali BadrudinKetua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin

PATI – Kilasfakta.com, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyoroti mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang kosong akibat kepala desa meninggal dunia maupun sebab lainnya. Ia menilai, aturan terkait penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Pati saat ini belum selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ali, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut kekosongan jabatan kepala desa yang tidak dapat diisi melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan berujung pada penunjukan Pj.

“Terkait pengisian jabatan desa di Kabupaten Pati yang karena meninggal dan alasannya lainnya, itu tidak bisa dilaksanakan Pilkades. Bahwasanya berdasarkan undang-undang seharusnya pelaksana Pj hanya satu tahun berganti orang, tapi Perbup Nomor 8 bisa sampai lima tahun,” ungkap Ali.

Ia menilai, perbedaan durasi masa jabatan antara ketentuan undang-undang dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tersebut perlu segera dievaluasi, agar regulasi di tingkat daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Ali menyebut, dirinya sudah menyampaikan hal ini secara langsung kepada jajaran eksekutif.

“Tadi saya sampaikan ke teman-teman eksekutif agar Perbup tersebut disesuaikan dengan undang-undang,” tegasnya.

Ali berharap, penyesuaian Perbup tersebut dapat segera direalisasikan agar memberikan kepastian hukum dalam proses pengisian jabatan kepala desa. Ia juga menekankan pentingnya langkah ini demi memastikan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pati berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku, tanpa menimbulkan potensi persoalan hukum di kemudian hari. (ADV)

Exit mobile version