PATI – Kilasfakta.com, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memastikan pihaknya mendukung tuntutan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang disampaikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Namun, ia menegaskan proses pembentukan dan pengesahan regulasi tersebut bukan menjadi kewenangan DPRD tingkat kabupaten.
Pernyataan itu disampaikan Ali saat menerima kedatangan massa AMPB yang menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Pati. Ia mengatakan setiap tuntutan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun DPRD akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
Sementara aspirasi yang menjadi ranah pemerintah pusat, kata Ali, akan diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan di tingkat nasional. Salah satunya adalah tuntutan mengenai pengesahan UU Perampasan Aset.
“Kami atas nama DPRD Kabupaten Pati mewakili teman-teman DPRD Kabupaten Pati menyambut baik dengan kedatangan panjenengan di DPRD Kabupaten Pati pada sore hari ini,” ujar Ali.
Terkait tuntutan tersebut, Ali menyatakan dukungan DPRD Pati terhadap pengesahan regulasi perampasan aset. Namun, DPRD daerah hanya dapat menyampaikan aspirasi dan dukungan agar proses regulasi tersebut segera dilakukan di tingkat pusat.
“Tadi yang disampaikan adalah terkait dengan agar disahkannya undang-undang perampasan aset, kami setuju, tapi itu adalah menjadi domain oleh pemerintah pusat. Tugas kami hanya bisa menyampaikan agar regulasi tersebut segera diproses disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya.
Ali juga menyatakan DPRD Pati tetap membuka ruang komunikasi dengan massa untuk membahas berbagai aspirasi yang mereka sampaikan.
Meski demikian, sikap tersebut belum sepenuhnya diterima AMPB. Koordinator AMPB Teguh Istiyanto mengaku kecewa lantaran massa menghendaki adanya sidang paripurna DPRD untuk menyatakan persetujuan terhadap RUU Perampasan Aset, tetapi forum tersebut tidak dapat diselenggarakan.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari dinamika penyampaian aspirasi antara masyarakat dan lembaga legislatif daerah. (ADV)

