Antisipasi Penularan Covid-19, Bupati Pati Larang Pesta Tahun Bar
PATI-Kilasfakta.com, Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, Bupati Pati melarang adanya pesta tahun baru pada tahun ini. Termasuk melarang adanya kerumunan massa dan pentas hiburan dalam penyambutan tahun baru nanti. Hal itu disampaikan Bupati Pati Haryanto saat menyambut Kapolda Jawa Tengah yang akan memantau kesiapan Pos Pengamanan (Pospam) di alun-alun Pati, Selasa (29/12/2020).
Menurut Bupati Pati, untuk mencegah penyebaran covid-19, Pemerintah Kabupaten Pati masih mengetatkan pemberlakukan protokol kesehatan. “Kegiatan pergantian tahun nanti, akan diisi dengan kegiatan doa bersama setelah salat Isya’, dan diikuti juga oleh para pemeluk agama lainnya di tempat-tempat ibadah masing-masing,” terang bupati.
Bupati menambahkan, untuk mencegah terjadinya kerumunan, Pemkab juga akan menutup akses arus lalu lintas terutama yang menuju ke arah pusat kota. “Kita juga akan antisipasi terjadinya kerumunan di pusat kota dengan menutup akses arus lalu lintas. Karena, kerumunan nanti juga berpotensi memunculkan klaster baru. Kalau ada kerumunan akan kita bubarkan. Forkompimda juga sudah sepakat, bila ada yang berkerumun, atau tidak pakai masker, akan kita berikan sanksi. Bisa denda, sanksi administrasi, sanksi sosial, bahkan sampai ke pembubaran,” tegas Haryanto.
Menanggapi kebijakan tersebut, Haryanto, seorang warga yang sedang melintas di seputar alun-alun kepada Kilasfakta.com mengaku setuju dengan kebijakan tersebut. Warga yang mengaku dari Wedarijaksa itu menganggap, penanganan covid-19 saat ini harus menjadi prioritas, karena kondisinya belum membaik.
“Sebagai warga, kita harus patuhi kebijakan dari pemerintah. Semua itu demi untuk kebaikan kita bersama,” ujarnya.
Dia juga mengajak, agar masyarakat taat akan protokol kesehatan. “Selalu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” pungkasnya.
Pewarta : Purwoko