Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Didin SyafruddinAnggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Didin Syafruddin

PATI – Kilasfakta.com, – Untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Didin Syafruddin mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk selalu mengawasi instansi sekolah agar tidak melakukan pungutan.  Didin mendukung kebijakan Plt. Bupati Pati yang melarang segala bentuk pungutan yang bisa memberatkan wali murid.

“Apalagi, Pak Plt Bupati Pati juga sudah melarang adanya segala bentuk pungutan yang dapat memberatkan wali murid,” ujar Didin.

Menurut Didin, dirinya khawatir akan ada stigma negatif dari para orang tua selaku wali murid siswa. Apalagi memang yang namanya pungutan atau iuran tidak dibenarkan di lingkup sekolah, sehingga bisa dikatakan sebagai Pungli atau pungutan liar.

Wakil rakyat yang duduk di komisi D yang merupakan mitra kerja dari Disdikbud ini juga dengan tegas meminta kepada setiap wali murid untuk bisa melapor ke Disdik atau pihak DPRD, jika mendapati iuran yang tidak jelas dipergunakan untuk apa.

“Kalau ada pungutan atau iuran yang penggunaannya tidak jelas, wali murid bisa sampaikan ke disdik atau ke kami selaku mitra kerja Disdikbus sekaligus sebagai fungsi pengawasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi dari Partai Nasdem ini berharap, semua sekolah, dari tingkat PAUD, SD, SLTP di Kabupaten Pati, mematuhi aturan yang telah dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati Nomor: B/105/400.3/2-26 tertanggal 16 April 2026 tentang Kebijakan Pengelolaan Satuan Pendidikan. (Adv)