BATANG – Kilasfakta.com, Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dari tahun 2022, Karena masyarakat ketika berhadapan dengan hukum, tidak semuanya memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum. Maka dari itu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu, seperti halnya YLBH Putra Nusantara Batang.

Penandatanganan Perjanjian Batang Dalam hal ini, Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Batang, mengadakan pertemuan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putra Nusantara dalam rangka penyelenggaraan program Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dianggaran tahun 2024, acara dilakukan di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Batang, Rabu (7/2/2024).
Bagian Hukum Setda Batang di wakili oleh Siti Ghoniyah,S.H. selaku Kepala Bagian Hukum Setda Batang, didampingi oleh Tias Sunarti, S.H, M.M. Selaku Sub. Koordinator Bantuan Hukum Setda Batang dan Sri Wiyati, S.H, M.Kn. selaku sub. Koordinator perundang-undangan Setda Batang, sedangkan LBH Putra Nusantara hadir Okto Hoseanto, S.H. selaku ketua, Angga Risetiawan, S.H. selaku sekretaris, Nur Kholidin, S.H. selaku Bendahara.
” Pertemuan ini salah satu upaya utk memperkuat kerjasama dibidang bankumaskin dengan YLBH Putra Nusantara khusus bagi masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi ” Ungkap Tias Sunart.

Okto Hoseanto selaku ketua YLBH Putra Nusantara menambahkan, ” Rencana kedepan terkait penggunaan anggaran bankumaskin ini digunakan utk sosialisasi tentang hukum di sekolah – sekolah agar bisa meminimalisir terjadinya tindakan yang berlawanan dengan hukum contohnya seperti tawuran atau penyalahgunaan narkoba juga tindakan bullying dan juga kami ada program tambahan dari dinas sosial terkait kerjasama advokasi, ” Tambah Okto Hoseanto.
Angga Risetiawan, S.H. mengatakan, ” Selain itu, masukan yang diberikan bagian hukum Pemda terkait bantuan hukum Nonlitigasi yang menyasar Anak-anak Sekolah belakang ini di ketahui banyak terjadi Tawuran maupun tindak pidana lainnya, ” Katanya.
Pemerintah telah berusaha maksimal untuk mewujudkan rasa Keadilan Bagi Semua (Justice for All) melalui program bankumaskin ini yang telah bekerjasama dengan YLBH Putra Nusantara. Masyarakat tidak mampu jangan takut dan sungkan untuk berurusan di lembaga peradilan secara Litigasi maupun Non Litigasi karena hal ini merupakan hak bagi setiap warga Negara yang tidak mampu.
Selanjutnya Angga menjelaskan, ” Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice). Ini berlaku untuk setiap warga negara, Ada perspektif yang berkembang di masyarakat, yakni tingginya biaya dalam penanganan proses perkara dalam ranah hukum, ” Jelasnya
Lebih lanjut, “Mindset yang terbangun ini kemudian mempengaruhi tindakan, terlebih pada masyarakat tidak mampu, Sehinga apabila memiliki permasalahan hukum, mereka enggan untuk menempuh proses pengadilan dan menerima saja perlakuan ketidakadilan itu tanpa melakukan apapun, Mereka tidak tahu harus kemana lagi untuk memperjuangkan haknya, ” Pungkas Angga.
Pada situasi lain, perlakuan tidak adil itu dibalas dengan melakukan kekerasan, sehingga malah menjadi pesakitan. Akhirnya, akses terhadap keadilan dianggap tidak mampu menjangkau lapisan masyarakat bawah. (Idr/tim)
