BrebesKepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 2 Kota Pekalongan, Tri Haryanto bersama Sekda Kabupaten Brebes, Tahroni usai Penyerahan Perjanjian Kerja Sama hadapi KUHP Baru di Kantor Pemerintah Kabupaten Brebes

BREBES – Kilasfakta.com, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan resmi menjalin sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes guna mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, serta pembimbingan kemasyarakatan.

Secara administratif, perjanjian penting ini ditandatangani langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, dan Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. Prosesi penandatanganan tersebut berlangsung khidmat di Kantor Pemerintah Kabupaten Brebes, pada Senin (15/06/2026).

Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, berkas dokumen kerja sama tersebut diserahkan secara simbolis melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni. PKS ini menjadi tonggak sejarah lokal sebagai tindak lanjut nyata dalam menyiapkan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan di wilayah Jawa Tengah.

Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pemkab Brebes atas komitmen dan keterbukaan mereka dalam menyambut program ini. Beliau menekankan bahwa momentum ini sangat krusial mengingat regulasi hukum pidana di Indonesia sedang mengalami transisi besar-besaran.

LSinergi ini diharapkan menjadi percontohan yang baik bagi daerah lain dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih modern.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Brebes. Kami berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat ini dapat berjalan optimal, sejalan dengan semangat Undang-Undang KUHP Nasional yang resmi berlaku mulai tahun 2026 ini,” ujar Tri Haryanto dalam sambutannya setelah penyerahan berkas kerja sama.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Brebes menyambut baik langkah progresif ini demi memberikan pembinaan yang lebih manusiawi dan mendidik, terutama bagi pelanggar hukum kategori anak. Pemkab Brebes menilai program ini sebagai solusi cerdas untuk mengurangi dampak buruk pemenjaraan.

Dukungan sarana dan tempat untuk pelaksanaan kerja sosial pun siap disinkronisasikan dengan instansi terkait di bawah naungan Pemerintah daerah.

“Pemkab Brebes menyambut positif kerja sama ini dan kami menegaskan komitmen penuh untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pidana kerja sosial serta pengawasan di lapangan,” tegas Sekda Kabupaten Brebes,

Tahroni, saat mewakili Bupati Brebes. Melalui PKS ini, kedua belah pihak berharap dapat membangun kolaborasi yang solid demi mendukung implementasi KUHP Nasional yang lebih restoratif, efektif, dan fokus pada reintegrasi sosial. (Kf)