PATI – Kilasfakta.com, Beberapa hari yang lalu, nelayan di Kabupaten Pati, khususnya wilayah Kecamatan Tayu tak bisa melaut. Lantaran, ada endapan pasir yang menghalangi aktivitas keluar masuk kapal. Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muhammadun menanggapi keluhan dari nelayan tersebut. Sehingga dirinya meminta Pemerintah Kabupaten Pati untuk bisa proaktif dan bisa mengatasi masalah tersebut. Hal ini dimaksudkan agar para nelayan bisa kembali beraktivitas. “Saat ini ada ratusan nelayan tradisional yang sudah 4 hari tidak bisa melaut karena endapan pasir, jadi saya minta agar dinas terkait bisa menyelesaikan permasalahan itu,” kata dia.

Muhmamadun menjelaskan, jika dirinya mendapatkan laporan bahwa para nelayan sudah melakukan segala upaya untuk mengatasi endapan tersebut. Seperti menggunakan sedot pasir maupun bor, namun tak ada yang bisa. Maka dari itu, para nelayan mempunyai inisiatif untuk gotong royong membersihkan endapan pasir di sungai tersebut. “Endapan pasir itu sudah sekitar 100 meter dari pantai, dan saya yakin dinas terkait sudah tahu. Maka dari itu, saya ingin ada solusi dari dinas terkait,” jelasnya.

Menurutnya, untuk mengatasi endapan pasir itu harus menggunakan alat berat yang diberi porton atau pengapung. Jika tidak dikeruk pakai itu, maka tidak akan bisa. Sebab, lokasinya diatas air. “Dinas terkait harus berupaya agar para nelayan ini bisa kembali melaut, sehingga harus bisa mencari solusi, jangan alasan tidak ada anggaran, karena ini menyangkut kebutuhan nelayan,” tegasnya.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, bahwa nelayan yang berada disana rata-rata mencari ikan, kepiting, udang dan yang lainnya. “Rata-rata mereka ini nelayan tradisional yang mencari ikan, kepiting, udang dan lain-lain, dan kalau ada permasalahan seperti itu dinas terkait harus proaktif, tidak menunggu laporan atau didesak, baru bekerja, karena saya yakin dinas terkait itu tahu, kasihan nelayan yang tidak bisa melaut,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version