PATI – Kilasfakta.com, Presiden Joko Widodo sudah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 tahun 2022. Jokowi pun meminta pejabat pemerintah mulai dari pusat hingga Kabupaten atau Kota segera melakukan percepatan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan kerjanya. Inpres tersebut dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis bateria sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, M Nur Sukarno mendukung adanya Inpres tersebut. Lantaran penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai bagian dari kepedulian terhadap lingkungan. “Kebijakan ini merupakan sesuatu yang sangat positif untuk diterapkan pada setiap Kabupaten atau Kota di Indonesia. Khususnya di Kabupaten Pati,” kata dia.
Sebelum menerapkan Inpres tersebut, Sukarno meminta pemerintah menyiapkan tempat pengisian ulang untuk kendaraan listrik di tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Sehingga bisa mendukung penerapan inpres kendaraan listrik tersebut. “Tempat pengisian ulang untuk kendaraan listrik perlu di bangun terlebih dahulu. Karena saat punya kendaraan listrik namun tidak punya tempat pengisian itu sama saja membuang-buang dana,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan kendaraan listrik tentu memiliki banyak kelebihan. Salah satunya akan mengurangi emisi karbon serta juga ramah lingkungan. Artinya, kendaraan listrik ini ramah lingkungan.
Dengan adanya instruksi dari pemerintah, politisi Partai Golongan Karya ini menginginkan adanya kendaraan listrik buatan anak bangsa. Yang mana, produk anak bangsa sangat bisa bersaing dengan produk negara lain. “Lebih bagus jika kendaraan listrik dibuat oleh anak bangsa. Sebab, kita memiliki potensi untuk mengembangkan kendaraan listrik,” tutupnya. (Wk/Kf)

