PATI –Kilasfakta.com, Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan meniadakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sejak beberapa hari terakhir. Hal itu menyusul adanya peningkatan kasus terpaparnya covid-19 di dunia pendidikan. Kebijakan tersebut diputuskan hingga waktu yang belum ditentukan, yaitu sampai situasi membaik kembali.
Menyikapi kebijakan itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hj. Muntamah, M.Pd, MM mendukung penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kembali. Hal itu, menurut Muntamah, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menghadapi ancaman covid-19, yang sampai saat ini masih belum selesai. “Kebijakan yang diambil Pemkab Pati merupakan bentuk kehati-hatian dalam menghadapi dan mengantisipasi penyebaran covid-19. Agar tidak semakin merebak seperti dulu,” ujarnya kepada wartawan, kemarin siang.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati ini mengajak semua pihak untuk patuh pada aturan. Selain itu, dia juga mengajak para orangtua siswa untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada. “Demi kebaikan bersama. Jangan sampai terjadi lonjakan lagi. Oleh karena itu, mari kita sikapi ini dengan harapan kasus covid-19 bisa semakin melandai, dan PTM bisa dilaksanakan kembali,” imbuhnya.
Politisi Partai Kebangkitan bangsa (PKB) ini berharap, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, Muntamah juga mendorong pemerintah bersama satuan tugas (Satgas) Covid-19 untuk melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap penyebaran covid-19. “Termasuk mendorong penuntasan vaksinasi. Mari kita secara bersama-sama melawan covid-19 dengan mematuhi protocol kesehatan. Kita berharap, kasus covid semakin melandai, dan anak didik dapat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka kembali,” lanjut Muntamah.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Pati mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/426 tertanggal 11 Februari 2022 tentang penghentian sementara PTM di seluruh sekolah. Dalam Surat Edaran tersebut, ada empat poin penting yang menjadi pokok kebijakan. Yaitu menghentikan sementara pelaksanaan PTM di satuan pendidikan. Kemudian, memfasilitasi siswa, guru, dan pengasuh yang diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 agar melaksanakan isolasi mandiri. Lalu, melaksanakan sterilisasi perlengkapan, fasilitas dan ruang belajar peserta didik di lingkungan sekolah untuk menjaga lingkungan sekolah tetap aman. Dan melarang penyelenggaraan sekolah mengadakan wisata.
Pewarta : Purwoko