PEKALONGAN – kilasfakta.com, Proyek tanpa papan informasi di desa kebonsari kecamatan karangdadap kabupaten Pekalingan jadi sorotan publik, diduga proyek desa itu telah menabrak aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Beparapa narasumber yang masih perangkat desa setempat saat di kofermasi ,19/05/2022 mengatakan tidak tahu menahu terkait proyek itu ,semua ditangani langsung oleh kepala desa , kami tidak pernah diajak musyawarah yang bersangkutan dengan proyek , jangankan anggaran nama proyek saja saya tidak mengerti , katanya
Bangunan yang sedang berlangsung itu diduga mirip pembuatan tribun lapangan sepak bola saat awak media mengamati, TPK sendiri ketika ditanya terkait papan proyek yang tidak ada di lapangan beralasan ,kalau papan itu belum jadi , soal pembelanjaan matrial pak kadeslah yang menangani ,kalau saya hanya terkadang kadang sekedar mengawasi saja , untuk lebih jelasnya tanya lansung saja sama dia, ungkap Tpk.
Sementara itu ketua umum Forum Jateng Bersatu ,ALIROSIDIN sangat menyayangkan dugaan ketidak patuhan oknum kepala desa kebonsari kecamatan karangdadap kabupaten pekalongan dengan aturan dan mekanisme sesuai undang undang , dia juga menegaskan
bahwa proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.
“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, pihak desa seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut, parahnya lagi baliho info grafik APBdes yang seharusnya terpasang di balai desa itupun tidak ada , tegasnya.
Kepala Desa kebonsari ,,RETNO,, saat dihubungi via telepon mengatakan bahwa papan nama proyek sedang dibuat namun belum dipasang.
” untuk pembuatan tribun di lapangan menggunakan dana desa tahap I tahun anggaran 2022 sebesar 70 juta” terangnya.
( WRD )