PATI – Kilasfakta.com, Permasalahan kasus dispensasi kawin (diska) di Pati yang masih tinggi menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Maesaroh.
Menurutnya, adanya faktor yang mempengaruhi tingginya permohonan diska tersebut. Artinya, dalam pernikahan perlu adanya penguatan secara mental, sehingga penambahan usia tersebut memang perlu diberikan dan dilaksanakan oleh masyarakat.
“Jadi untuk dispensasi nikah ini, memang sudah seharusnya untuk dilaksanakan. Salah satunya menikah itu kan juga butuh mental, maka dengan penambahan usia itu dirasa sudah disesuaikan dengan kondisi yang terjadi,” kata Maesaroh.
Dengan adanya kasus tersebut, ia berharap agar penambahan usia pernikahan dapat disosialisasikan secara masif kepada masyarakat Kabupaten Pati. Sehingga pada tahun ini kasus diska mengalami penurunan yang signifikan.
Lebih lanjut, Maesaroh menghimbau melalui penyuluh-penyuluh agama tingkat kecamatan dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan usia pernikahan yang tepat.
“Kami juga mendorong agar ini dapat disosialisasikan dengan masif kepada masyarakat, misalnya melalui sekolah-sekolah,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut
Sebagai informasi, bahwa sepanjang tahun 2022 permohonan dispensasi pernikahan di Bumi Mina Tani mencapai 547 pemohon. Dari keseluruhan jumlah tersebut, telah diputuskan dan diberikan izin menikah melalui surat permohonan dispensasi yang telah dikantongi para pasangan.
“Untuk diska tahun 2022 itu sebanyak 547 pemohon. Tapi yang telah diputuskan keseluruhan ada 543 kasus,” tutupnya.
Pewarta : Wk / Kf