DEMAK – Kilasfakta.com Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa Bulusari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak saat ini telah memasuki babak baru. Mat Syakir sebagai Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pilkades (16/10), ahirnya diadukan ke Polres Demak. Ia dituding telah melakukan money politik.

 

Khoeron sebagai kandidat calon Kepala Desa nomor urut dua atau di sebut tim kosong dua merasa dirugikan. Ia bersama kuasa hukum nya DR. Fathul Muin SH, MH menuding bahwa Mat Syakir Calon Kepala desa nomor urut satu atau tim kosong satu telah melakukan money politik secara terstruktur, sistimatis dan masif.

 

Di depan awak media, Fathul Muin memperlihatkan bukti-bukti berupa video dari pihak kosong satu, yang memperlihatkan sejumlah uang terbungkus kertas bertuliskan bank BNI. Uang tersebut dibagikan sehari sebelum pemungutan suara.

 

Dalam video yang lain juga diperlihatkan, bahwa Muntohar sebagai saudara dari Mat Syakir pada Minggu pagi terlihat membagi-bagikan amplop warna putih kepada masyarakat setempat yang sedang menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

Menurut Fathul Muin, pihak dari tim kosong satu sudah sangat jelas melakukan perbuatan melanggar hukum. Hal ini sesuai Perda Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa. Pada Pasal 37 Ayat 1, Pasal 39 sampai Pasal 41 menyebutkan larangan adanya money politik dan hal ini masuk dalam ranah pidana. Sesuai aturan yang berlaku, ia menuntut perolehan suara dari Mat Syakir agar dibatalkan.

 

“Money politik yang dilakukan pihak kosong satu, sudah kami adukan ke Polres Demak (19/10). Untuk membuktikan perihal tersebut, sangat lah mudah. Kami juga sudah menyiapkan bukti-bukti berupa video saat uang itu dibagikan ke warga. Disamping itu, banyak warga Bulusari yang siap memberikan kesaksian”.

 

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Sebagai Kuasa Hukum dari tim kosong Dua, saya juga sudah mengirim nota keberatan ke BPD desa Bulusari, Camat Sayung dan Bupati Demak. Sebelum ada kejelasan mengenai nota keberatan kami, rencana pelantikan Kades oleh Bupati pada 2 November agar ditunda dulu”, kata Fathul Muin.

 

Muntohar sebagai pihak yang dituding melakukan money politik ketika dikonfirmasi merasa keberatan. Ia balik menuding, bahwa pihak dari tim kosong Dua justru yang memulai melakukan money politik terlebih dulu.

 

Kakak kandung dari Mat Syakir ini juga memiliki saksi dan bukti, kalau kubu lawan juga menyiapkan segepok amplop berisi uang yang di bagi-bagikan ke warga. Muntohar juga akan menyiapkan langkah hukum, jika ada pihak-pihak yang berusaha menjegal Mat Syakir.

 

Terkait video yang memperlihatkan ia sedang bagi-bagi amplop. Menurutnya hal itu tanpa sepengetahuan adik nya, itu inisiatif dirinya sendiri. Ia niati dengan shodaqoh, ketika ada rezeki lebih. Muntohar mengaku sudah terbiasa berbagi dengan warga di lingkunganya.

 

Desa Bulusari pada 16 Oktober 2022 termasuk dari 182 desa se Kabupaten Demak yang melaksanakan Pilkades serentak. Hanya ada dua kandidat saat itu, Mat Syakir sebagai incumbent dan Khoeron. Panitia Pilkades Bulusari menetapkan Mat Syakir sebagai pemenangnya, dengan meraup suara 1816 suara. Sedangkan Khoeron mendapatkan suara 1441 suara. ( MAT )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *