NGAWI – Kilasfakta.com – Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) untuk perlindungan sosial pekerja rentan/petani/buruh tani tembakau, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi menyampaikan akan terus memperkuat komitmen dalam perlindungan sosial bagi petani atau buruh tani dan pekerja melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( Jamsostek ). Hal ini disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial sesuai dengan UU NO 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta Peraturan Bupati Ngawi NO 16 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian program jaminan sosial bagi tenaga kerja yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Cabang Ngawi BPJS Ketenagakerjaan di Semarang mulai tanggal 5 sampai 6 Desember 2024.

Acara dibuka oleh Wakil Bupati Ngawi dan dihadiri oleh Asisten II Yusuf Rosyadi dengan peserta dari Dinas DPPTK, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Dinas BPBD Kabupaten Ngawi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Wakil dari Dinas Pertanian dan ( APTI ) Ngawi Sojo.

Wakil Bupati Ngawi Dwi Riyanto Jatmiko yang membuka kegiatan tersebut, mengapresiasi kehadiran seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Ngawi. Ia menekankan pentingnya sinergi antar instansi dan masyarakat dalam mencapai tujuan Inpres terkait, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.

Asisten Yusuf Rosyadi mengungkapkan bahwa kondisi perlindungan sosial di Kabupaten Ngawi yang masih perlu mendapat perhatian. “Karenanya, DPPTK dan seluruh stakeholder terkait perlu berinovasi dan mencari cara untuk terus bisa meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja kita, terutama pekerja rentan dan petani atau buruh tani tembakau ” ungkap Yusuf Rosyadi.

DPPTK Kabupaten Ngawi sangat mengapresiasi dukungan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Jamsostek di Ngawi. Hal ini sejalan dengan target kami dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh kabupaten. (Sony)

One thought on “DPPTK KAB. NGAWI Bersama BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monitoring dan Evaluasi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *