![](https://kilasfakta.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG_20241211_145603.jpg)
DEMAK – mediakilasfakta.com Pengadilan Agama Kabupaten Demak, Senin (9/12) menunda sidang mediasi terkait sengketa waris rumah mantan Bupati Demak H. Muhammad Natsir. Salah satu tergugat Ali Mustajab warga Bolo Demak yang merupakan pihak pembeli rupanya tidak hadir di persidangan.
Tim Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sultan Fatah nampak hadir mendampingi para Penggugat. Setelah menunggu beberapa saat dan dipanggil beberapa kali melalui pengeras suara Ali Mustajab tidak muncul, Hakim Pengadilan Agama ahirnya menunda sidang.
![](https://kilasfakta.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG_20241211_145720.jpg)
Majelis Hakim saat itu juga menyampaikan, bahwa surat undangan dari kantor Pengadilan Agama sebelumnya sudah di kirim ke para pihak, termasuk ke Tiga tergugat Zaenal Mubarok (Anak Kandung M.Natsir), Faris Helmy Rasyid (Notaris), Ali Mustajab (Pembeli rumah).
Sebelumnya diberitakan, Suwarsih (43) dan Taufiq Akbar Azis (18) yang merupakan menantu serta cucu dari mendiang mantan Bupati Demak mengajukan gugatan waris. Pasalnya, rumah yang selama ini mereka tempati, berubah kepemilikan kepada orang lain.
Bangunan rumah yang menjadi obyek sengketa waris, saat ini di tempati Toko Smartphone Arena. Berlokasi di Jalan Kyai Turmudzi Demak. Menurut surat gugatan, bangunan rumah tersebut dijual oleh Zaenal Mubarok (Anak Pertama M. Natsir) dengan memalsukan akta waris.
Sesuai surat gugatan yang dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Agama Demak. Lahan dan bangunan yang merupakan hak waris dari Aris Abdul Azis (Alm), dijual oleh Zaenal Mubarok kepada Ali Mustajab dengan harga 497 Juta Rupiah melalui Akte Jual Beli (AJB) Notaris Nomor 78/2024 Tanggal 19 Juni 2024 tanpa sepengetahuan pihak Penggugat. Oleh sebab itu menurut para Penggugat, penjualan rumah tersebut tidak sah dan harus dibatalkan.
Tim Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sultan Fatah Demak Musta’in S.Ag. SH. MH dan Partner Menyampaikan, terbitnya AJB oleh Notaris Faris Helmy Rasyid dalam perkara ini, merupakan bentuk dari pemalsuan data. Karena dari keterangan AJB tersebut, H. Muhammad Natsir hanya memiliki Satu orang anak saja.
Menurut Musta’in dengan melakukan jual beli secara sepihak, tanpa melibatkan pihak ahli waris yang lain, maka menurut Musta’in jual beli tersebut cacat hukum, atau batal demi hukum.
“Saat ini sedang berjalan proses gugatan di Pengadilan Agama Demak. Namun salah satu dari pihak tergugat tidak hadir. Sebagai orang yang taat hukum, kita tetap berharap, sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, rumah jangan dialihkan kepihak lain, “ujar Musta’in.
Sebagaimana telah diketahui hasil perkawinan Muhammad Natsir dengan Suntari memiliki Dua orang anak bernama Zaenal Mubarok dan Aris Abdul Azis (Meninggal dunia). Bahwa dalam kedudukan penggugat, adalah sebagai istri dari Aris Abdul Aziz (Alm).
Menurut surat gugatan, selama perkawinan dengan Almarhumah Suntari, H. M Nastir memiliki harta bersama yang telah diwariskan secara adil kepada Kedua anaknya. Diantaranya beberapa bidang tanah dan rumah serta Tiga unit mobil. (TIM)
BWER Company is committed to advancing Iraq’s industrial sector with premium weighbridge systems, tailored designs, and cutting-edge technology to meet the most demanding applications.
BWER is Iraq’s premier provider of industrial weighbridges, offering robust solutions to enhance efficiency, reduce downtime, and meet the evolving demands of modern industries.