Anggota DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang WaluyoAnggota DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo

PATI – Kilasfakta.com, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat besar perannya dalam pemerintahan desa ter-utama sebagai penyeimbang pemerintah desa yang dipimpin langsung oleh kepala desa. BPD diangkat oleh masyarakat desa dan merupakan perwakilan dari masyarakat desa.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo. “Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini merupakan lembaga desa yang menjadi penyeimbang kebijakan-kebijakan dari kepala desa,” terangnya.

Politisi dari PDI-Perjuangan ini menambahkan, anggota BPD diangkat oleh masyarakat desa dan merupakan perwakilan dari masyarakat desa. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan dalam penetapan dan pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, dan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala desa.

Lebih jauh, Bandang menjelaskan, bahwa pembiayaan pelaksanaan program pembangunan desa ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pembahasannya perlu dilakukan bersama antara pemerintahan desa dan BPD di tiap-tiap desa.

BPD Desa, imbuh Bandang, memiliki tugas dan fungsi (Tupoksi) yang sangat penting di dalam mendukung keberhasilan program pembangunan di desa. “Sesuai dengan regulasinya, fungsi dan tugas BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan Melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version