JEPARA- Kilasfakta.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akan segera mengirimkan 3 (tiga) nama rekomendasi pengganti Penjabat Bupati Jepara periode Mei 2023-2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif, SH usai memimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2022 di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara Rabu (29/03/2023) siang tadi.
Haizul Ma’arif, SH resmi menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan No. 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si., terkait usulan nama penjabat bupati Periode Mei 2023-2024.
Surat tanggal 27 Maret 2023 tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan rapat terbatas antar Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara guna menggodok saran nama tersebut.
”Kami hanya diberi waktu sekitar satu minggu. Besok hari Rabu (5/4/2023) surat usulan 3 (tiga) nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama akan kami serahkan langsung ke Jakarta,” terang pria yang akrab disapa Gus Haiz.
Gus Haiz menambahkan langkah yang akan dilakukan setelah melakukan rapat pimpinan yakni dengan menerima masukan dari 8 Fraksi DPRD Kabupaten Jepara serta mempertimbangkan usulan-usulan yang masuk.
Disampaikan juga bahwa kriteria pengganti harus sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (11) yaitu untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Pertimbangan lainnya adalah memilih penjabat bupati yang sesuai keinginan masyarakat, yaitu pimpinan yang responsif, agresif, dan selalu mendahulukan kepentingan rakyat,” terangnya.
( Khuz )
