PATI – Kilasfakta.com, Pengisian Perangkat Desa, saat ini sedang memasuki tahapan sosialisasi dan pementukan panitia. Namun, oleh para kepala desa, dalam hal pengisian perangkat desa, Pemerintah Daerah dianggap ikut campur pada apa yang menjadi kewenangan kepala desa. Terkait dengan hal tersebut, puluhan kepala desa mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PatiPati,  Kamis (24/2)

Mereka diterima di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pati. Audensi dipimpin Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, didampingi unsur pimpinan dan sejumlah anggota dewan lainnya. Kepada para legislator, puluhan kepala desa ini mengatakan, bahwa Perbup dan Perda tentang Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Pati dianggap tidak sesuai. Oleh karena itu, para Kades ini mendesak agar DPRD Pati merubah atau merevisi Perbup dan Perda tentang Pengisian Perangkat Desa yang dinilai mengebiri kewenangan kepala desa.

“Menurut kami, Pemerintah daerah Kabupaten Pati sudah mengobok-obok kewenangan kepala desa dalam pengisian perangkat desa. Pengisian dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kami sebagai kepala desa, dan Pemerintah Daerah tidak mempunyai kewenangan dalam hal ini,” ujar kepala desa Ngagel, Suwardi saat menyampaikan aspirasinya.

Menanggapi hal tersebut, terkait dengan Perubahan Perbup dan Perda, itu membutuhkan proses. Dan diagendakan untuk dibahasa menunggu pergantian Plt Bupati Pati. Ali mengaku, dirinya sampai saat ini belum mengetahui terkait dengan tahapan pengisian perangkat desa. Namun Ali berjanji, pihaknya akan ikut mengawal dalam proses tersebut.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan