PATI – Kilasfakta.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna terkait jawaban bupati mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Pembahasan tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Rapat paripurna berlangsung di lantai II Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Jumat, 8 Mei 2026. Dari total 50 anggota DPRD Pati, sebanyak 33 anggota hadir dalam agenda tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin dan didampingi Wakil Ketua I Hardi, Wakil Ketua II Bambang Susilo, serta Wakil Ketua III Suwito. Selain unsur legislatif, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra juga hadir secara langsung dalam rapat tersebut.
Ali Badruddin menjelaskan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah diperlukan agar aturan daerah tetap sinkron dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Yang mana Retribusi dan Pajak Daerah perlu ada perubahan atau penyesuaian dengan regulasi yang dari pusat,” kata Ali Badruddin.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama unsur legislatif dan eksekutif. DPRD Kabupaten Pati juga berencana melibatkan sejumlah pihak, termasuk kejaksaan dan masyarakat, guna memberikan masukan terkait perubahan aturan tersebut.
“Jadi nanti akan dibahas bersama-sama antara Komisi B atau Bapemperda atau Pansus bersama dengan eksekutif dalam hal ini utusan Bupati Pati,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kabupaten Pati juga akan menghadirkan pihak kejaksaan sebagai narasumber untuk memberikan pandangan hukum terkait perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kami juga nanti akan melibatkan dari pihak kejaksaan sebagai narasumber tentang perubahan Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Pati,” lanjutnya.
Ali menambahkan, evaluasi Perda dilakukan agar tarif pajak dan retribusi yang berlaku saat ini tetap relevan dengan kondisi masyarakat dan perkembangan ekonomi daerah.
“Tujuannya untuk menyesuaikan tentang pajak-pajak atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan yang diatas. Kemudian memperbarui pajak-pajak yang belum layak artinya ya mungkin tarifnya masih murah atau tarif ketinggian nanti kita turunkan,” pungkasnya.
DPRD Kabupaten Pati berharap pembahasan perubahan Perda tersebut nantinya mampu menghasilkan regulasi yang lebih adil, sesuai kebutuhan masyarakat, serta tetap mendukung peningkatan pendapatan daerah. (Adv)

