Screenshot

PATI — Kilasfakta.com, DPRD Kabupaten Pati memastikan akan melibatkan pelaku usaha dan tokoh masyarakat dalam pembahasan rencana pajak UMKM yang belakangan menuai penolakan dari sejumlah pihak. Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian sehingga berbagai masukan dinilai penting sebelum diterapkan.

Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menyampaikan bahwa penolakan masyarakat terhadap rencana pajak bagi UMKM beromzet di atas Rp6 juta merupakan hal yang harus disikapi secara terbuka. Menurutnya, DPRD tidak anti kritik dan justru ingin mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.

“Ini masih tahap pembahasan. Nanti kami akan menggelar rapat dengar pendapat dan mengundang para pelaku UMKM agar bisa memberikan masukan,” kata Bandang pada Jumat (22/5/2026).

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan keberatan terhadap rencana tersebut. Mereka menilai batas omzet Rp6 juta masih terlalu rendah dan berpotensi membebani usaha kecil yang baru berkembang.

Bandang menjelaskan bahwa regulasi terkait pajak UMKM sebenarnya sudah pernah dibahas pada tahun 2024. Namun, DPRD bersama pihak terkait kembali melakukan evaluasi karena menilai ada sejumlah poin yang perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.

Ia mengatakan, salah satu poin yang akan dibahas kembali ialah batas omzet pelaku usaha yang dikenai pajak. Menurutnya, nominal Rp6 juta bukan angka mutlak dan masih memungkinkan untuk diubah apabila hasil pembahasan bersama masyarakat menghendaki penyesuaian.

“Kalau memang masyarakat menganggap Rp6 juta masih berat, nanti akan kami cari formula yang lebih tepat. Bisa saja berubah menjadi Rp10 juta atau angka lainnya sesuai hasil pembahasan,” jelasnya.

DPRD Pati berharap proses dialog dengan masyarakat nantinya dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil, sekaligus tetap mendukung perkembangan UMKM di Kabupaten Pati. (Red)

Exit mobile version