PATI – Kilasfakta.com, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di DPRD Kabupaten Pati resmi ditunda. Penundaan dilakukan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati menilai rencana pengenaan pajak terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan omzet di atas Rp6 juta per bulan berpotensi memberatkan masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Ikhsan Harischandra menyampaikan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya stabil. Menurutnya, daya beli masyarakat mengalami penurunan sehingga pendapatan para pelaku UMKM juga ikut terdampak.

Ia menilai, jika aturan pajak sebesar 10 persen tetap diterapkan kepada UMKM dengan omzet Rp6 juta per bulan, maka akan menambah beban pelaku usaha kecil yang saat ini sedang berjuang mempertahankan usahanya.

Danu menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut sebenarnya sudah ditunda sejak dua pekan lalu ketika diajukan pihak eksekutif. Hingga kini, DPRD Pati belum memberikan persetujuan untuk pengesahan aturan tersebut menjadi peraturan daerah.

Menurutnya, Bapemperda meminta pemerintah daerah menyerahkan hasil kajian maupun dasar survei yang menjadi landasan penerapan pajak tersebut. Namun hingga sekarang, dokumen yang diminta DPRD belum diterima.

“Karena kajian dan dasar survei belum diberikan kepada DPRD, maka pembahasannya masih kami tunda. Kami ingin aturan yang dibuat benar-benar sesuai kondisi masyarakat,” ujarnya.

Pihak DPRD juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait PBJT. Dari hasil konsultasi itu, pemerintah daerah diminta menyesuaikan kebijakan pajak dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Siti Subiati mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi lebih lanjut bersama DPRD Pati terkait pembahasan Raperda tersebut. Namun hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai alasan penetapan batas omzet Rp6 juta per bulan sebagai objek pajak UMKM. (Red)

Exit mobile version