PATI – Kilasfakta.com, Hari ini, Senin (22/3/2021) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna membahas LKPJ Bupati Pati Tahun Anggaran 2020. Selain itu, rapat paripurna juga membahas tentang Penjelasan Bupati Terhadap Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta membahas Penjelasan DPRD Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan PMKS.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, SE kepada Kilasfakta.com usai memimpin rapat paripurna, siang tadi. “Hari ini ada tiga agenda yang dibahas oleh DPRD Kabupaten Pati, diantaranya adalah tentang LKPB Saudara Bupati Pati untuk tahun 2020,” terang Ali Badruddin.
Menurut Ali, terkait dengan LKPJ bupati, itu sudah menjadi kewajiban bupati Pati dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Tiga bulan setelah tahun anggaran selesai, paling lambat tiga bulan berikutnya, bupati Pati harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada DPRD,” imbuhnya.
Ali menambahkan, dalam hal ini, DPRD Pati nanti akan memberikan rekomendasi yang akan disampaikan dalam forum rapat paripurna. “Rekomendasi tersebut yang akan dijadikan pertimbangan Saudara Bupati Pati di dalam menggunakan anggaran, baik di tahun 2021, maupun tahun yang akan datang, termasuk kebijakan yang akan diambil. Dan rekomendasi DPRD Pati ini juga harus benar-benar diperhatikan oleh Saudara Bupati Pati,” tegas Ali.
Lebih lanjut, Ali Badruddin menambahkan, dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Pati akan membentuk tiga Pansus, salah satunya adalah pansus terkait dengan LKPJ bupati Pati. “Pansus kedua terkait dengan sarana prasaran utinitas pemukiman, dan pansus ketiga terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Kesejahteraan Sosial,” pungkasnya.
Pewarta : Purwoko