Hj Muntamah FPKB DPRD Kabupaten PatiHj Muntamah FPKB DPRD Kabupaten Pati

PATI – Kilasfakta.com, Masih adanya kasus pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah umur membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Hj. Muntamah, merasa prihatin. Ia menyebut jika pernikahan dini tidak tepat, karena berpotensi meningkatkan angka perceraian karena segi ekonomi dan mental yang belum mapan.

Aktivis perempuan dari Pati utara ini juga mengatakan pemicu terjadinya pernikahan dini akibat faktor media sosial karena tidak adanya pengawasan orang tua yang ketat. Ke dua hal tersebut juga bisa memicu terjadinya pernikahan dini.  “Biasanya pernikahan di bawah usia 19 tahun, karena pasangan tersebut kecelakaan, tidak bisa mengontrol apa yang tidak boleh dilakukan. Dikarenakan faktor medsos juga bisa, terus tanpa adanya pengawasan ke dua orang tua secara ketat,” jelasnya.

Tentunya legislator asal Kecamatan Dukuhseti ini sangat menyayangkan kalau anak di bawah usia 19 tahun melangsungkan pernikahan. Dia memberikan alasan tentunya mental pasangan tersebut belum sepenuhnya kuat. Sehingga yang dikhawatirkan akan terjadi cekcok dan perceraian.

“Menikah kalau usianya masih dibawah 20 tahun sangat riskan. Karena nanti dia akan menjadi keluarga kalau tidak disipakan dengan baik nantinya akan keluarganya. Karena pernikahan di bawah umur mungkin mentalnya masih belum kuat. Jadi mereka masih labil,” tandasnya.

Lebih lanjut, Muntamah berharap, masyarakat dapat memahami dampak negatif dari terjadinya pernikahan dini, karena bisa berdampak kurang baik bagi pasangan tersebut. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *