DPRD Pati Minta TGTP Covid-19 Sosialisasikan Prosedur Penanganan Pasien covid-19

PATI – Kilasfakta.com, Hingga saat ini, masyarakat masih ada yang menganggap bahwa rumah sakit sengaja mengcovidkan pasien dengan tujuan tertentu. Sabagian mereka tidak percaya dengan adanya virus corona yang mengancam kesehatan. Keluarga pasien pun ada yang menolak ketentuan atau diagnosa rumah sakit, dan mengambil paksa jenazah pasien yang dinyatakan terpapar covid-29, agar tujuan tidak dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

Untuk mengetahui yang sebenarnya terjadi Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengadakan rapat kerja (raker), pada Selasa (10/11/2020). Komisi D mengundang pihak dari RSUD Soewondo, RSUD Kayen, Perwakilan TGTP Covid-19 Kabupaten Pati, Dinas Kesehatan, BPBD Kabupaten Pati, Perwakilan Polres Pati, Satpol-PP dan camat se-Kabupaten Pati. Rapat juga diikuti oleh Puskesmas se-Kabupaten Pati secara daring dari kantor masing-masing.

Dalam rapat itu, perwakilan UPT RSUD Soewondo Pati dr. Joko Subiyanto mengatakan bahwa pihak RSUD Soewondo dalam menangani kasus Covid-19 sudah berpedoman sesuai dengan prosedur dari Kementerian Kesehatan RI. “Aturan dari Kementerian Kesehatan ini sudah mengalami revisi kelima kalinya. Dimana dalam revisi tersebut, istilah PDP dan ODP saat ini diganti menjadi kasus suspek, probable, dan konfirmasi,” jelas Joko.

Joko menambahkan, perubahan istilah berpotensi membuat masyarakat bingung sehingga menimbulkan rumor, dan perlu adanya penjelasan kepada masyarakat. “Sebagai contoh, pasien dengan kasus probable, yang kemudian meninggal dengan gejala klinis seperti Covid-19, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Sehingga sesuai dengan prosedurnya, pemulasaraannya wajib menggunakan protokol Covid-19,” lanjut Joko.

Setelah mendengarkan penjelasan dari beberapa pihak, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto akhirnya merekomendasikan kepada TGTP Covid-19 Kabupaten Pati agar membentuk tim edukasi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan prosedur penanganan pasien covid-19 berdasarkan pedoman dari Kementerian Kesehatan RI.

“Tim edukasi dan sosialisasi sangat perlu, agar masyarakat tidak salah paham. Mulai pasien mau masuk rumah sakit, proses pendaftaran ke rumah sakit, sampai proses perawatan dan penanganan pasien meninggal, sampai ke pemulasaran itu harus disosialisasikan,” imbuh dia.

Kilasfakta.com mencoba menggali informasi dari salah satu keluarga pasien yang mengalami hal serupa. Sukarjan adalah suami dari Sholihah yang meninggal pada tanggal 6 November 2020. “Sehari sebelum meninggal, istri saya masuk rumah sakit, dan menjalani test swab. Namun, esok harinya, sekitar jam 10 pagi meninggal dunia,” terang Sukarjan.

Warga RT 02 RW 03 Desa / Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati itu mengaku menolak pemakaman secara covid oleh pihak rumah sakit, meskipun Sholihah berstatus covid probable. Sukarjan menambahkan, jika dilakukan pemakaman covid, dia takut tetangga tidak ada yang takziyah di rumah, dan jenazah juga takut tidak sampai rumah.
“Kami memang tidak mau pemakaman covid. Saya yakin, istri saya tidak terkena covid, karena memang sebelumnya sudah sakit diabetes,” ujarnya.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *