Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang WaluyoKetua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo

PATI – Kilasfakta.com, Rencana Pemerintah Kabupaten Pati menerapkan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di atas Rp6 juta per bulan mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Pati. Meski demikian, dewan menilai aturan tersebut justru lebih ringan dibanding ketentuan sebelumnya.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan kebijakan terkait pajak UMKM sebenarnya sudah mulai dibahas sejak tahun 2024. Namun penerapannya belum dilakukan karena pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat itu dinilai belum stabil.

“Memang pembahasan ini sudah cukup lama, tetapi realisasinya belum dilakukan karena situasi ekonomi masyarakat waktu itu masih belum memungkinkan,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Bandang menjelaskan, perubahan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dinilai memberikan keringanan bagi pelaku UMKM. Sebab, dalam ketentuan sebelumnya, batas omzet yang dikenakan pajak berada di angka Rp3 juta per bulan.

Sementara pada aturan terbaru, ambang batas omzet dinaikkan menjadi Rp6 juta sehingga pelaku usaha kecil dengan pendapatan rendah dinilai tetap terlindungi.

“Justru Perda ini tidak memberatkan UMKM, justru akan meringankan,” kata Bandang.

Ia menilai kebijakan tersebut lebih tepat sasaran karena hanya menyentuh pelaku usaha dengan omzet tertentu. Dengan demikian, pelaku usaha mikro yang masih berkembang tidak terlalu terbebani kewajiban pajak.

Meski mendukung aturan tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Pati meminta pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penarikan pajak semata. Pemerintah juga diminta memberikan perhatian terhadap kebutuhan para pelaku UMKM agar usaha mereka dapat berkembang.

Menurut Bandang, dukungan pemerintah bisa diwujudkan melalui penyediaan tempat usaha yang layak hingga bantuan promosi dan pemasaran produk lokal.

“Kalau pemerintah ingin menarik pajak, maka pelaku usaha juga harus dibantu supaya bisa berkembang dan omzetnya meningkat,” tegasnya.

Ia menilai sektor UMKM memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian daerah, terutama dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat.

Karena itu, kebijakan perpajakan harus dibarengi dengan langkah pembinaan agar pelaku usaha tidak merasa terbebani.

Bandang berharap pemerintah daerah nantinya dapat melakukan sosialisasi secara maksimal sebelum aturan tersebut benar-benar diterapkan. Hal itu penting agar masyarakat memahami tujuan kebijakan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Yang paling penting sosialisasi dulu supaya masyarakat tahu aturan ini sebenarnya seperti apa,” tandasnya. (Adv)