PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Untuk mengantisipasi masuknya hewan ternak yang terindikasi membawa penyakit, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan memperketat pengawasan terhadap hewan kurban. Sehingga, menjamin kesehatan dan kelayakan hewan yang diperjualbelikan kepada masyarakat.

Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati, menjelaskan, upaya pengawasan terhadap hewan kurban, antara lain penerjunan tim pengawas ke titik-titik penjualan hewan kurban, yang mulai bermunculan di sejumlah wilayah Kota Pekalongan. Tim tersebut terdiri dari dokter hewan, tenaga medis, paramedis veteriner.

“Kami rutin melakukan pengawasan hewan kurban setiap menjelang Iduladha. Kebutuhan ternak di Kota Pekalongan belum mencukupi, banyak hewan kurban didatangkan dari daerah lain. Oleh sebab itu, tim kami melakukan pemantauan langsung ke lokasi-lokasi penjualan hewan kurban, agar dipastikan hewan yang masuk dalam kondisi sehat dan tidak membawa penyakit,” terang Lili saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (18/5/2026).

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan kondisi fisik hewan, kebersihan kandang sementara, hingga dokumen administrasi kesehatan ternak. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular strategis, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ditambahkan, Dinperpa Kota Pekalongan juga telah melaksanakan vaksinasi PMK terhadap ternak milik peternak lokal. Program vaksinasi tersebut terus digencarkan, agar kesehatan hewan ternak tetap terjaga, menjelang momentum meningkatnya lalu lintas perdagangan hewan kurban.

“Sekitar 100 dosis vaksin telah terdistribusi, dan disuntikkan kepada lebih dari 300 ekor ternak yang ada di Kota Pekalongan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya mengambil tambahan stok vaksin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Bantuan tersebut diberikan untuk memperkuat perlindungan terhadap hewan ternak di Kota Pekalongan.

“Kami mendapat kuota kurang lebih 200 dosis vaksin tambahan, yang nantinya akan kembali diberikan kepada ternak yang membutuhkan,” imbuhnya.

Lili mengimbau para pedagang maupun masyarakat agar lebih teliti dalam memilih hewan kurban. Ia menegaskan, hewan kurban harus memenuhi syarat syariat maupun kesehatan, seperti tidak cacat, aktif, nafsu makan baik, dan memiliki dokumen kesehatan dari daerah asal.

Menurutnya, keberadaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sangat penting untuk mempermudah pengawasan, sekaligus memastikan hewan yang masuk telah melalui pemeriksaan kesehatan dari daerah asalnya.

“Melalui pengawasan yang diperketat serta dukungan vaksinasi yang terus berjalan, kami berharap pelaksanaan Iduladha tahun 2026 dapat berlangsung aman, sehat, dan masyarakat memperoleh hewan kurban yang layak serta sesuai ketentuan,” tandas Lili.

(Hms.Jtg)