Muslihan, M.Pd Anggota Komisi A DPRD PatiMuslihan, M.Pd Anggota Komisi A DPRD Pati

PATI – Kilasfakta.com, PR besar yang harus segera dituntaskan para wakil rakyat legislator di Kabupaten Pati adalah Raperda Pesantren. Pasalnya, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, sebelumnya telah mengatakan, bahwa Raperda tersebut bakal rampung pada Maret lalu. Namun, hingga saat ini, regulasi yang mengatur tentang pondok pesantren ini masih belum kelar.

Terkait hal tersebut, Muslihan, M.Pd Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan, bahwa Raperda tentang Pesantren bakal dilanjutkan pembahasannya usai lebaran. “Nanti setelah lebaran, akan dilanjutkan pembahasannya,” ujar Muslihan.

Menurutnya, pasca keluarnya ijin dari Kementerian Dalam Negeri, DPRD Kabupaten Pati sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda Kabupaten Pati tentang Pesantren.

“Sejak awal, DPRD Kabupaten Pati sudah melakukan pembahsan panjang. Namun Raperda yang awalnya diusulkan oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati ini terganjal oleh Surat Edaran (SE) Kemendagri yang mengharuskan adanya ijin terlebih dahulu kepada Pj. Bupati dalam melakukan pembahasan Raperda. Dan ijin tersebut sudah keluar, sehingga DPRD dapat melakukan pembahasan ulang,” beber Muslihan.

Muslihan menjelaskan, bahwa untuk memaksimalkan Raperda Pesantren ini, pihak Pansus sudah melakukan study banding ke sejumlah daerah yang sudah memiliki Perda yang sama. “Supaya hasilnya maksimal, kami sudah melakukan study banding ke beberapa daerah yang sudah memiliki Perda Pesantren. Sebagai referensi tambahan, agar produk hukum yang akan ditetapkan menjadi Perda ini dapat lebih sempurna dan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat,” lanjut Muslihan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *