PATI – Kilasfakta.com, DPRD Kabupaten Pati menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan pentas dangdut malam hari yang sebelumnya disampaikan oleh Polresta Pati.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, mengatakan pihaknya terbuka terhadap usulan tersebut. Namun hingga saat ini, DPRD mengaku belum menerima pengajuan resmi mengenai rancangan aturan tersebut dari pihak terkait.
“Kita siap akan follow up (usulan perda itu), tapi sampai sekarang belum ada sampai ke kami (usulannya). Tapi kalau hiburan malam secara umum sudah ada di perda pariwisata,” ujar Narso.
Meski demikian, ia menilai penerapan aturan dalam Perda Pariwisata yang mengatur hiburan malam selama ini belum berjalan maksimal. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Wacana pembentukan Perda tersebut sebelumnya muncul setelah Polresta Pati mengusulkan adanya regulasi khusus yang mengatur pentas dangdut malam hari, termasuk kegiatan tongtek dan karnaval dengan penggunaan sound horeg.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, menjelaskan usulan tersebut muncul karena banyaknya insiden yang terjadi selama pelaksanaan hiburan malam dalam beberapa bulan terakhir.
“Jadi fenomena di Pati awal tahun ini mulai Ramadan sampai halal bihalal, banyak kejadian fenomena itu baik tongtek, hiburan malam itu makan korban. Ada yang meninggal dan luka-luka. Sehingga kami meminta Pemkab Pati untuk melakukan kajian agar bisa dibuat Perda. Sehingga bisa diatur ketentuan dan izinnya,” kata Jaka Wahyudi.
Menurutnya, regulasi yang jelas diperlukan agar kegiatan hiburan masyarakat dapat berlangsung lebih tertib dan aman. Ia berharap aturan tersebut nantinya mampu mengurangi risiko terjadinya korban jiwa maupun gangguan ketertiban umum.
Kapolresta juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak ingin insiden serupa kembali terulang dalam kegiatan hiburan malam yang melibatkan keramaian massa dan penggunaan perangkat suara berdaya besar.
DPRD Kabupaten Pati sendiri menilai usulan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan aspek keamanan, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
Selain itu, pembahasan regulasi juga dinilai harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, pelaku hiburan, hingga tokoh masyarakat agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dengan adanya kajian yang komprehensif, DPRD Kabupaten Pati berharap regulasi yang nantinya dibentuk benar-benar mampu menciptakan keseimbangan antara hiburan masyarakat dan keamanan publik. (Adv)

