Bupati Jepara Teken Nota Kesepakatan dengan BPJS KetenagakerjaanBupati Jepara Teken Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan

JEPARA — Kilasfakta.com, – Pemerintah Kabupaten Jepara menandatangani nota kesepakatan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terkait sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Jepara. Penandatanganan dilaksanakan di ruang kerja bupati setempat, Selasa (19/5/2026).

Bupati Jepara, Witiarso Utomo menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, guna meningkatkan kepesertaan dan perlindungan bagi para pekerja di Kabupaten Jepara. Sebab, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Jepara saat ini masih berada pada angka 26,84 persen. Artinya, baru sebanyak 165.430 pekerja dari total 616.455 orang bekerja di Kabupaten Jepara yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui nota kesepakatan ini, kami ingin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jepara dengan BPJS Ketenagakerjaan, agar perlindungan bagi para pekerja dapat terus ditingkatkan. Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman dan perlindungan dasar bagi masyarakat pekerja,” ujar bupati.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Dewi Mulyasari menyampaikan apresiasi, atas komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan kepesertaan pekerja di Jepara. Dengan dukungan pemerintah daerah dan OPD terkait, diharapkan semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Disampaikan, nota kesepakatan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh sembilan OPD, sesuai dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang tertuang dalam rencana kerja bersama.

Penulis: Fzl (Hms-Jpr)

Exit mobile version