PATI – Kilasfakta.com, – Masyarakat masih mengeluhkan layanan dari rumah sakit terhadap pasien BPJS atau yang menggunakan KIS, dimana setelah tiga hari dirawat, pasien diminta untuk pulang meskpun belum sembuh. Selain itu, masih ada pasien yang mengeluhkan terhadap kualitas layanan yang mereka terima di fasilitas kesehatan. Misalnya, lambatnya proses pelayanan, kurangnya perhatian terhadap pasien, dan kurangnya sarana dan prasarana yang memadai.
Hal ini menjadi perhatian dari Suyono, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati. Dia berharap, Pemerintah Daerah melakukan peninjauan terhadap rumah sakit-rumah sakit yang memiliki aturan semacam itu. Menurutnya, selain menciderai public, aturan tersebut juga menyalahi aturan undang-undang yang berlaku.
Suyono mengatakan, pelayanan kesehatan adalah hak mendasar setiap individu masyarakat. Namun demikian, realitanya tidak semudah itu bisa dijalankan. Masih ada tantangan besar dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengatakan, pelayanan kesehatan khususnya pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI) perlu mendapat pelayanan yang normal seperti pasien umum.
“Jadi, harapan kami, Rumah Sakit baik negeri maupun swasta yang membuat aturan, ketika pasien yang menggunakan kartu KIS, BPJS PBI yang sudah tiga hari dirawat walaupun belum sembuh sudah disuruh pulang, mohon Pemkab bisa melalui Dinas Kesehatan untuk meninjau kembali aturan tersebut karena sangat membebani masyarakat, dan sangat merugikan masyarakat,” tegas Suyono.
Lebih lanjut, demi memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemkab juga perlu melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat yang belum mendapatkan KIS. Padahal mereka layak untuk mendapatkan layanan kesehatan tersebut. Suyono meminta agar dinas terkait untuk mengupdate lagi data warga kurang mampu yang belum mempunyai KIS. “Mohon update kembali terkait KIS, banyak Masyarakat yang belum dapat,” pungkasnya. (Adv)

