PATI – Kilasfakta.com, – Dewan Pers mengeluarkan surat edaran terkait larangan wartawan atau organisasi wartawan, dan perusahaan media dibawah naungan Dewan Pers mengirim surat permintaan tunjangan Hari Raya (THR) ke instansi pemerintah dan perusahaan.
Hal ini direspon langsung oleh M. Nur Sukarno, sekali anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Dirinya mengatakan jika larangan tersebut sangat benar jika dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Selain itu dirinya juga menegaskan jika sebuah perusahaan media menyuruh wartawannya meminta THR ke Dinas-dinas dirasa akan membebani para insan pers.
Lebih dari itu, dengan tidak adanya meminta THR oleh awak media ini menjadikan awak media lebih netral dan independen dalam mengemban tugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
“Larangan tersebut agar supaya pers benar benar independen. Tidak membebani dalam pewartaan yang diliput. Sebenarnya kalau diberi perusahaan tanpa atas permintaan wartawan tidak apa-apa, ” ujar Sukarno.
Sebelumnya, surat edaran Nomor 01/SE-DP/IV/2023 tentang Kewajiban Perusahaan Pers Memenuhi THR Bagi Wartawan dan Larangan Meminta THR atau Bentuk Lainnya Kepada Siapapun telah dikeluarkan Dewan Pers pada Kamis 6 April 2023.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Dewan Pers melarang wartawan, perusahaan pers dan organisasi wartawan meminta THR kepada pihak manapun.
“Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers,” ujar Ninik, dalam Surat Edaran tersebut. (Adv)