PATI – Kilasfakta.com, DPRD Kabupaten Pati terus mematangkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemilihan kepala desa guna menciptakan pelaksanaan pilkades yang lebih tertib dan berkualitas di masa mendatang.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, mengatakan regulasi baru diperlukan karena saat ini masih terdapat puluhan desa di Kabupaten Pati yang dipimpin penjabat kepala desa (Pj Kades).
Menurutnya, DPRD Kabupaten Pati ingin memastikan pelaksanaan pilkades ke depan tidak hanya berjalan lancar secara administratif, tetapi juga mampu menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar kompeten.
“Kami ingin pilkades ke depan tidak hanya lancar secara administrasi, tetapi juga minim konflik dan benar-benar menghadirkan pemimpin yang mampu membangun desa,” tegas Narso.
Ia menjelaskan, perda yang tengah dibahas akan mengatur secara rinci berbagai mekanisme di tingkat pemerintahan desa, mulai dari pemilihan kepala desa, perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penyesuaian aturan tersebut dilakukan agar regulasi daerah tetap selaras dengan perkembangan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Narso menilai kejelasan regulasi menjadi hal penting untuk mencegah potensi sengketa maupun persoalan hukum selama tahapan pilkades berlangsung.
“Kalau aturannya jelas, maka pelaksanaannya juga bisa lebih tertib dan potensi konflik bisa ditekan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya percepatan pengisian kepala desa definitif. Menurut dia, desa membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki legitimasi kuat dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Pembangunan desa membutuhkan kepastian arah. Kepala desa definitif tentu lebih leluasa menjalankan program dibanding penjabat yang sifatnya sementara,” jelasnya.
DPRD Kabupaten Pati menargetkan pembahasan perda tersebut dapat selesai pada tahun 2026. Setelah regulasi rampung, tahapan pemilihan kepala desa definitif direncanakan mulai dilaksanakan pada tahun 2027.
Narso mengatakan pelaksanaan pilkades nantinya akan dilakukan secara bertahap dalam tiga gelombang agar prosesnya lebih tertata dan mudah dikendalikan.
Ia berharap regulasi baru tersebut dapat memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
“Yang terpenting pilkades nanti benar-benar berjalan transparan, demokratis, dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” tandasnya. (Adv)

