PATI – Kilasfakta.com, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Nur Sukarno mengatakan perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi petani dan petambak di Pati Bumi Mina Tani ini. Yang mana, Perda tersebut untuk memberikan perlindungan pasca bencana.
Menurutnya, Raperda Perlindungan Pembudidaya Ikan, Nelayan dan Petambak Garam telah masuk Propemperda 2023. Produk hukum tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi mereka yang tak memiliki modal banyak. “Selama ini para petambak atau pembudidaya ikan dianggap orang kaya semua. Padahal tidak. Ini kaitannya dengan orang yang sewa lahan, itu orang yang modalnya pas-pasan,” jelasnya.
Dengan adanya Perda tersebut, Sukarno berharap setidaknya bisa membantu para petambak ataupun pembudidaya ikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Maka, tak perlu menunggu bantuan dari pemerintah pusat. “Sehingga kalau ada dampak bencana alam, minimal mendapatkan bantuan benih. Kalau untuk sarpras lain, mereka bisa pinjam-pinjam. Karena yang nama benih, kalau sudah ditebar otomatis mencari modal ada tenggang waktunya,” tandasnya.
Selain petambak, daerah juga perlu memberikan perhatian bagi para petani. Terlebih, bencana alam beberapa hari lalu mengakibatkan ratusan hektare lahan pertanian terkena puso. “Sama hal dengan petani. Maksud saya, harus ada tanggap bencana untuk antisipasi petani tanamaan pangan dan bantuan. Supaya para petani semangat mengerjakan lagi. Kalau benih, tidak didapatkan dulu, akhirnya nunggu,” imbuhnya.
Oleh karena itu, daerah tidak bisa berpangku tangan kepada bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat saja. Karena datangnya lama, bisa mencapai 4 hingga 5 bulan. Untuk itu, perlu ada bantuan dari APBD.
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebenarnya sudah diusulkan sejak 2018 silam. Akan tetapi, tak mendapatkan respon. “Banyak yang kurang mendukung. Salah satu kehawatiran kalau nanti pupuk itu dikurangi. Ada yang alasan seperti itu,” tutupnya. (Wk/Kf)

