NGAWI – Kilasfakta.com – Selasa 3 Desember 2024 Pemerintah Desa Tepas bersama Polsek Geneng menggelar sosialisasi bidang hukum dengan tema Dampak Negatif Judi Online. Acara dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tepas dan dihadiri oleh Kepala Desa Teoas H. Budi Rahardjo, Bripka Sri Wahyu Ningsih. SH ( Reskrim Polsek Geneng ) sebagai narasumber, Babinsa, Babinkantibmas, seluruh perangkat desa, RT – RW dan tokoh masyarakat Desa Tepas. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pencegahannya.
Bripka Sri Wahyu Ningsih mengungkapkan bahwa judol salah satu perhatian khsusus karena sangat berdampak pada perekonomian masyarakat dan dapat meningkatkan angka kriminalitas juga dalam rangka mendukung 100 hari kerja implementasi Program Asta Cita Presiden RI khususnya terkait pemberantasan judi online.
Bripka Sri Wahyu Ningsih menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online. “Judi online tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan masyarakat sekitar. Kami menghimbau agar warga melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait judi online,” ungkap Bripka Sri Wahyu Ningsih.
Kepala Desa Tepas H. Budi Rahardjo mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam memberantas judi online. Beliau juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan memberikan dukungan kepada mereka yang terjerat dalam praktik judi online. ” Kami Perangkat Desa bersama masyarakat Desa Tepas siap mendukung dalam upaya memberantas judi online ” ungkap Budi Rahardjo
Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi mereka dari jeratan masalah hukum akibat judi online. ( Sony )