KAJEN – Kilasfakta.com, Sungguh disayangkan oleh berbagai pihak atas kebijakan sekolah yang memutuskan membubarkan atau mempulangkan siswa lebih awal, padahal jam belajar mengajar masih panjang. Adapun hal tersebut dilakukan karena alasan yang tidak urgen, yakni mau menghadiri peringatan hari guru atau HUT PGRI, padahal kegiatan tersebut bisa dilakukan seusai jam sekolah. Ini terjadi pada hari Sabtu (11/11/23).
Tampak salah satu sekolahan sudah sepi tanpa ada aktivitas belajar mengajar di SDN 01 Banjarsari, seperti penjelasan dua orang yang enggan disebutkan namanya dan dari penjaga sekolah yang juga mengatakan kalau semua guru dan kepala sekolah sedang ada kegiatan peringatan hari guru dikantor korwil, padahal waktu untuk belajar mengajar siswa di Sekolah masih panjang.
Seperti pada saat itu pukul 09.00 wib. keadaan di Sekolah Sudan tidak ada aktifitas di SDN 01 Banjarsari, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan. Penjaga Sekolah Ketika dikonfirmasi mengatakan,“ Kepala Sekolah dan guru-guru pergi ke kantor Korwil untuk kegiatan memperingati hari guru,” jawabnya.
Pada saat itu juga wartawan langsung menuju tempat yang dijelaskan penjaga Sekolah tadi dengan melintasi beberapa SDN yang kebanyakan memang keadaannya sudah sepi.
Di kantor Korwil yang juga tempat pelaksanaan kegiatan peringatan hari guru, ketika di konfirmasi Watima selaku Kepala sekolah SDN 01 Banjarsari yang juga ketua PGRI kecamatan Talun, menjawab,“ Sudah meminta izin ke dinas Pendidikan terkait Siswa yang dipulangkan lebih awal,” Jawabnya.
Di tempat lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan Kholid, S.IP, MM memberikan tanggapan melalui telepon selulernya, “Apabila masih dalam waktu belajar mengajar itu jelas sudah menyalahi aturan, namun itu mungkin ada alasan tertentu.
Minimal kekompakan dan solidaritas untuk memperingati hari guru tersebut, ada kegiatan ditempat lain yang juga memperingati hari guru tingkat kabupaten di kecamatan karang Dadap, Memang kalau di tingkat kabupaten tidak masalah karena semuanya mengetahui, namun apabila di tingkat kecamatan tentunya tidak perlu membubarkan siswanya lebih awal, karena masih ada waktu untuk belajar dan mengajar, apalagi dengan dalih sudah seizin dinas pendidikan,” Ungkap Kholid.
Lebih lanjut ia menjelaskan,” Meskipun demikian, hal tersebut tidak di benarkan dan tetap menyalahi aturan. Lebih bijak lagi kegiatan tersebut bisa dilakukan seusai jam belajar dan mengajar atau minimal dibagi tugas. Bisa ke undangan tingkat kecamatan tersebut dan siswa pun terlayani meskipun tidak maksimal, minimal mendapatkan layanan belajar. Atau mungkin belajar dan mengajarnya diubah hari itu dengan online atau daring bagi seluruh siswa, Dalam hal ini nanti pihaknya akan menegur dan memanggil siapa yang bertanggung jawab di dalamnya,” Pungkas Kholid. (Idris/tim)
