PATI-Kilasfakta.com, Hari pertama pemberlakuan jam malam, Muspika Wedarijaksa melakukan pemantauan lapangan terhadap pelaksanaan aturan tersebut sebagaimana Surat Edaran Bupati Pati Nomor : 443.1/2136 tahun 2020 tentang Pemberlakukan Jam Malam Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pati.

Turut dalam giat pemantauan ini, Camat Suharyanto, Kepala Puskesmas Wedarijaksa 1 dan 2, serta serta sejumlah aparat gabungan dari Polsek dan Koramil Wedarijaksa. Dari pantauan di lapangan, penerapan jam malam di hari pertama ini masih belum efektif. Masyarakat di wilayah Wedarijaksa masih banyak yang belum mematuhi aturan jam malam. Pada pukul 22.10, di sejumlah titik, masih ditemukan warung makan, warung kopi, dan counter HP yang buka.
Dalam kesempatan itu, Camat Wedarijaksa Suharyanto, SH, memberikan himbauan kepada masyarakat dan sejumlah pedagang yang masih buka.

“Selamat malam saudaraku semua, perlu diketahui, bahwa hari ini merupakan hari pertama diberlakukan jam malam, mulai pukul 22.00 sampai pukul 04.00 dini hari. Kepada saudaraku semua, kami meminta, selama 14 hari ke depan, jangan lupa memakai masker setiap kali keluar rumah, dan hindari kerumunan, serta jangan lupa mencuci tangan pakai sabun setiap kali selesai beraktivitas di luar rumah,” ujar Camat Suharyanto.

Camat menambahkan, bahwa bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan, dapat dikenai sanksi berupa denda. Jika yang melanggar masyarakat umum, lanjut camat, akan kenai denda 100 ribu rupiah. Jika ASN atau perangkat, denda sebesar 300 ribu rupiah, dan bagi pelaksana kegiatan atau keramaian akan dikenai denda 1 juta rupiah.

Lebih lanjut, camat berharap, masyarakat ikut mendukung kebijakan ini, demi untuk bersama-sama memutus mata rantai covid-19.

Seorang warga yang enggan disebut namanya, kepada Kilasfakta.com mengaku belum tahu akan adanya jam malam. “Saya belum tahu, kalau ada jam malam,” ujarnya sambil bergegas dari tempat duduknya di salah satu warung kopi di seputaran pasar Wedarijaksa.

Sementara itu, dikesempatan yang sama, Kepala Gugus Tugas Kecamatan Wedarijaksa, yang juga Kepala Puskesmas 1 Suroso, S.Km kepada Kilasfakta.com mengatakan, kegiatan malam ini merupakan awal dilaksanakannya jam malam. Sehingga, pihaknya bersama dengan jajaran Muspika turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan sekaligus woro-woro kepada masyarakat.

“Malam ini, awal diberlakukan jam malam, kami sifatnya masih memberikan pengumuman lewat pengeras suara. Mungkin sebagian masyarakat masih ada yang belum mengetahui. Sehingga, malam ini belum ada penindakan,” terang Suroso.

Suroso berharap, masyarakat akan timbul kesadarannya untuk selalu mengggunakan masker saat keluar rumah, dan mengetahui bahwa mulai malam hari ini mulai diberlakukan jam malam.

Pewarta : P. Woko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *