PATI – Kilasfakta.com, Puluhan kepala sekolah dari jenjang SD dan SMP Negeri di Kabupaten Pati mendatangi kantor DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan mereka. Audiensi yang digelar pada Selasa (14/04/2026) tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna dan dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD serta dinas terkait.
Para kepala sekolah yang tergabung dalam paguyuban ini menyuarakan kekhawatiran atas isu pemberhentian jabatan yang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.
Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, menyampaikan bahwa audiensi tersebut diterima oleh pihaknya bersama Wakil Ketua I Hardi, atas mandat Ketua DPRD Pati yang berhalangan hadir.
“Kami ditugasi untuk menerima audiensi ini karena Ketua DPRD sedang ada tugas di luar daerah,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, dalam audiensi tersebut para kepala sekolah mempertanyakan kejelasan terkait rencana pemberhentian yang hingga kini belum dilaksanakan, namun sudah menimbulkan keresahan.
“Dari audiensi ini, mereka mempertanyakan isu pemberhentian yang beredar, karena belum ada pelaksanaan resmi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala SD dan SMP Kabupaten Pati, Tarmidi, berharap pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan yang lebih fleksibel. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar kepala sekolah yang hadir telah menjabat lebih dari delapan tahun.
“Kami berharap ada toleransi dari pemerintah daerah terkait masa jabatan kami, agar bisa disikapi secara bijaksana,” ungkap Tarmidi.
Sebanyak 31 kepala sekolah hadir dalam audiensi tersebut, terdiri dari 25 kepala SD dan 6 kepala SMP. Mereka berharap DPRD dapat menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat maupun daerah.
Audiensi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku, sekaligus mempertimbangkan pengalaman dan kontribusi para kepala sekolah. (Adv)

