PATI – Kilasfakta.com, – Meskipun Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pesantren saat ini belum selesai. Komisi D DPRD Kabupaten Pati sudah merencanakan pembentukan Raperda Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda. Didin Syafruddin selaku salah satu anggota komisi D menyebutkan pentingnya keberadaan Raperda ini sebagai bentuk perlindungan dari pemerintah akan adanya suatu budaya tak benda, seperti bahasa, kesenian tradisional, hingga kepercayaan.
Didin menilai, kebudayaan asli Pati khususnya yang non-benda saat ini belum ada payung hukum yang membuktikan kurangnya perhatian pemerintah dalam sektor ini.
Raperda ini, lanjut Didin, baru sebatas usulan mengingat belum selesainya pembahasan Raperda Pesantren oleh komisi D. Dikatakan, setiap komisi di DPRD harus mengusulkan Raperda tersendiri bersama dengan badan eksekutif mitra kerja masing-masing komisi.
“Usulan komisi D tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda. Karena satu komisi satu. Karena Perda itu ada yang inisiatif dewan dan ada yang dari eksekutif. Bisa juga melalui Bapemperda,” ungkapnya.
Bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) selaku mitra kerja dari komisi D. Didin menjelaskan pihaknya akan segera melakukan pertemuan guna melakukan pembahasan. Sehingga dirinya belum bisa menjelaskan apa yang akan dimuat dalam Raperda itu nanti.
Akan tetapi, komisi D akan segera menggandeng pihak ketiga yaitu akademisi untuk dimintai masukan terkait perancangan Raperda ini untuk kemudian membentuk Naskah Akademik atau NA.
“Kalau pelestarian seni ini menyangkut budaya tidak benda. Baru kalau sudah mulai akan kita publish. Alurnya kita mintakan dulu ke pihak ketiga, terus NA kita bahas internal. Baru kemudian di Pansuskan. Dan akhirnya jadi Perda yang maksimal,” imbuh politisi dari Partai Nasdem ini.
Dengan adanya Raperda ini nanti. Wakil rakyat dari Kecamatan Trangkil ini berharga kebudayaan asli Pati bisa mendapat perlintasan. Terlebih untuk menghindari klaim oleh daerah lain. “Ini cukup penting. Jangan sampai budaya kita diakui oleh daerah lain. Misal kita punya soto kemiri atau nasi gandul. Jadi kita harus bangga punya itu,” tutupnya. (adv)