JAKARTA – Kilasfakta.com, Masyarakat dikagetkan dengan diberhentikannya Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, SpRad(K) dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keputusan pemberhentian itu dilakukan melalui Sidang Khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) dan dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Keputusan rapat sidang khusus MKEK IDI, atara lain memutuskan: Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pemberhentian Mantan Menteri Kesehatan RI tersebut sebagai buntut dari surat keterangan MKEK tertanggal 8 Februari lalu yang menyatakan bahwa Terawan telah melakukan beberapa pelanggaran etik berat. Sejumlah alasannya, adalah Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga saat pemberhentian dilakukan. Alasan lain, dr. Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai. Dimana keberadaan vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya.
Selain itu, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai Tata Laksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Selanjutnya, yang bersangkutan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI. Alasan lainnya, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI. Dari beberapa alasan tersebut, sehingga IDI memutuskan untuk melepas keanggotaan Terawan. Setelah dicabut dari keanggotaan IDI, maka Terawan sudah tidak bisa membuka praktik kedokteran lagi. (Wk/Nt)