PATI – Kilasfakta.com, Maraknya praktik judi online yang semakin mudah diakses melalui perangkat digital menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk DPRD Kabupaten Pati. Anggota DPRD Kabupaten Pati, Warsiti, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan berbagai platform judi online karena aktivitas tersebut justru berpotensi menimbulkan kerugian, baik bagi individu maupun keluarga.
Menurut Warsiti, perkembangan teknologi memang memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, kemajuan tersebut juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan praktik perjudian secara daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Ia menilai, fenomena judi online saat ini tidak lagi sekadar menjadi persoalan individu, tetapi telah berkembang menjadi masalah sosial yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga hingga ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk menjauhi aktivitas tersebut.
“Judi online tidak hanya berdampak bagi pemainnya saja, namun juga berdampak terhadap kehidupan keluarga,” ujar Warsiti.
Politisi tersebut menjelaskan bahwa dampak negatif judi online sering kali tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga anggota keluarga. Ketika seseorang mengalami kerugian akibat berjudi, kondisi keuangan rumah tangga dapat terganggu sehingga memicu berbagai persoalan lain, mulai dari konflik keluarga hingga kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa berbagai promosi mengenai keuntungan besar dari judi online hanyalah strategi untuk menarik korban baru. Pada kenyataannya, aktivitas tersebut justru lebih banyak menimbulkan kerugian dibandingkan manfaat.
“Judi online hanya merugikan diri sendiri dan keluarga. Jika menjanjikan dapat keuntungan besar, itu hanya tipu muslihat,” tegasnya.
Selain mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan, Warsiti juga meminta pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih tegas dalam memberantas praktik perjudian daring. Salah satu upaya yang dinilai perlu terus dilakukan adalah memblokir situs-situs judi online yang masih dapat diakses oleh masyarakat.
Menurutnya, penindakan terhadap penyedia layanan judi online harus berjalan beriringan dengan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko yang ditimbulkan. Dengan demikian, upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Kami minta pemerintah mengambil tindakan tegas dengan memblokir situs-situs judi online,” katanya.
Warsiti juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan teknologi digital secara lebih bijaksana. Ia menilai internet seharusnya digunakan untuk kegiatan yang produktif, seperti belajar, bekerja, mengembangkan usaha, maupun meningkatkan keterampilan, bukan justru terjerumus ke dalam aktivitas yang merugikan.
Ia menambahkan, keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan pengelola situs judi online beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa praktik tersebut merupakan persoalan serius yang harus terus diberantas. Karena itu, dukungan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar ruang gerak pelaku semakin sempit.
Warsiti berharap pemerintah terus memperkuat langkah edukasi dan penegakan hukum terhadap praktik judi online. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif perjudian digital, diharapkan semakin banyak warga yang memilih menjauhi aktivitas tersebut sehingga kehidupan sosial dan ekonomi keluarga tetap terjaga dengan baik. (Adv)

