PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Perkara hukum hak waris sejatinya hadir untuk memberikan rasa keadilan bagi mereka yang ditinggalkan. Namun, apa jadinya jika kesepakatan pertama yang telah disaksikan tokoh agama dan aparat penegak hukum serta Pemerintah Desa mendadak “mentah” di meja birokrasi Kecamatan setelah terbitnya Surat Keterangan Waris yang tercantum hanya satu orang.
Rumor inilah yang kini tengah menimpa saudara Slamet bin Duriyat warga dukuh duwatan, Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, kategori warga kurang mampu yang harus memperjuangkan haknya dari almarhum kakak kandung.
Persoalan ini bermula dari wafatnya Haji Slamet (kakak kandung Slamet duwatan). Semasa hidupnya, almarhum sempat menikah dua kali, namun tidak dikaruniai keturunan. Sebelum mengembuskan nafas terakhir, almarhum menitipkan wasiat lisan kepada Mantan Kades Sijambe Nur Ateng, supaya adik kandungnya yang masih hidup pas-pasan, mendapat bagian dari harta peninggalannya.
Setelah Haji Slamet meninggal pada bulan Maret 2025, pihak Istri ke 2 Almarhum menggelar pertemuan pada 3 Mei 2025 untuk menindaklanjuti wasiat pembagian hak waris tersebut. Pertemuan yang diinisiasi oleh istri sambung almarhum ini bertujuan membagi harta warisan berdasarkan hukum syari’at Islam.
Selain itu, pertemuan tersebut disaksikan oleh pihak Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat dan beberapa Ulama/Kyai setempat.

Sebuah kesepakatan hitam di atas putih yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, antara Slamet adik kandung almarhum dan Hajah Rohma istri ke 2 Almarhum serta para saksi, yang menyatakan bahwa harta peninggalan almarhum akan dibagi sesuai berita acara kesepakatan tersebut.
Setelah menunggu beberapa hari pasca kesepakatan pertama, hingga merasa tidak ada kabar selanjutnya, Slamet mencoba berkoordinasi dan menanyakan ke pihak terkait. Namun bukannya dapat respon yang baik, ia justru mendapat respons yang tidak transparan dari pihak Pemerintah Desa.
Dari kejadian tersebut Slamet menduga ada ketidak beresan tentang persoalan ini yang tercium aroma kejanggalan
“Saya hanya ingin menanyakan hak saya, tapi pihak staf Desa terkesan menutupi dan mempersulit”, ungkapnya.
Selanjutnya, atas dugaan kejanggalan tersebut, akhirnya Slamet memberitahukan kepada Mantan Kades Sijambe, karenakan mantan Kades sijambi yang mengetahui asal-usul wasiat tersebut.
“Saya mengadu ke Pak Manten, karena beliau yang mengetahui dan wasiat dari almarhum, tentang asal-usul harta warisan Kakak kandungnya”, ujar Slamet.
Atas dasar aduan Slamet, Nur Ateng langsung turun tangan dan melakukan klarifikasi langsung ke pihak Pemdes dan Kantor Kecamatan mengklarifikasi hal tersebut. Hasilnya sungguh sangat mengejutkan sekaligus menyayat hati.
“Ternyata ditingkat Kecamatan sudah terbit Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 19 Mei 2025, yang menyatakan bahwa ahli waris tunggal dari almarhum hanyalah Haji Rohma”, Ungkapnya, Minggu (7/6/2026).

Lebih lanjut Nur Ateng juga menambahkan, padahal di dalam pertemuan yang digelar pada Sabtu (3/5/2025), kedua belah pihak sudah sepakat menandatangani dokumen Kesepakatan Bersama yang disaksikan banyak orang.
“Proses kesepakatan ini disaksikan langsung oleh pihak Pemdes, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan warga, dan tokoh Agama dalam pertemuan kesepakatan tersebut”, imbuhnya.
Sementara Kepala Desa Sijambe, Wahidin pada pertemuan atau kesepakatan pertama antara Slamet dan Hajah Rohma ikut menandatangani yang disaksikan Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan warga dan beberapa Ulama/Kyai di pada 3 Mei 2025.
“Pertemuan pertama saya kira hanya menjadi saksi, ternyata antara Slamet dan Hajah Rohma sudah sepakat dengan disaksikan banyak orang, karena sebagai Kades saya tanda tangani”, tuturnya.
Beberapa hari kemudian, Wahidin didatangi oleh pihak istri kedua almarhum melalui Arham dengan membawa SKW dari kuasa hukumnya yang bernama Dewa untuk minta tanda tangan Kepala Desa, dengan alasan untuk mengurus sengketa tanah. Dengan alasan tersebut, akhirnya Kepala Desa menandatangani SKW yang dibawa saudara Arham.
“Iya Arham datangi saya dengan membawa SKW meminta tanda tangan. Dan Arham bilang, ditandatangani saja tidak apa-apa, ini bukan untuk masalah waris, tetapi mengurus sengketa tanah untuk diukur kembali, akhirnya saya tanda tangani”, pungkasnya.
Persoalan tersebut sudah masuk keranah hukum dan sudah dilaporkan ke Polsek Wiradesa. Hingga berita ini diturunkan, saudara Arham dan pihak Polsek Wiradesa belum bisa dikonfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Ini penting untuk menjaga keberimbangan berita. (Kf)

