KLATEN – Kilasfakta.com,Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penyalah gunakan Narkotika di beberapa wilayah Klaten, mengungkapan kasus tersebut, dilaksanakan di lobi depan Mapolres Klaten, Kamis,( 11/2/21).

 

Hadir dalam Press Release tersebut, Kapolres Klaten,AKBP Edy Suranta Sitepu yang didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim serta PJU Polres Klaten dan Beberapa Kapolsek.

 

Kapolres Klaten,AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan,dalam kasus narkoba ini, Satnarkoba Polres Klaten menangkap berapa tersangka dan barang bukti berupa serbuk kristal warna putih diduga Narkoba golongan I seberat total 31.40 gram dari tangan tersangka.

 

Tersangka Gilang Ramadlan Alias Gilang ( 25) dengan alamat Dukuh Sipung, Desa Bulan Kec. Wonosari-Klaten, petugas menyita barang bukti berupa 9 plastik klip yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih Narkotika golongan I, berat 24.38 gram, 0.48 gram,0.44 gram,0.52 gram,0.52 gram,0.52 gram,0.98 gram, 0.98 gram dan 1.00 gram dengan total 29.82 gram.

 

Selain Narkotika, petugas juga menyita 1 buah timbangan warna hitam dan 2 bungkus plastik klip ukuran 4×6 dan 3×5.

2 buah potongan pelepah daun pisang dan potongan isolasi warna hitam juga potongan tisu warna putih.

1 buah bungkus rokok Dji Sam Soe warna kuning serta 2 potongan lakban coklat.

1 buah Hp merek Vivo warna hitam berserta simcardnya.

1 buah sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol AD 2348 OS bersama STNKnya.

 

Sedangkan dari tersangka Arif Catur Pratama (41), warga Dukuh Ngawen Rt 01/ 09 Desa Ngawen, Kec. Ngawen – Klaten, dan Deny Desviyanto alias Deny Cekeker, warga Dukuh Metuk Kidul, RT 14/ 5 Desa Tegalyoso, Kec.Klaten Selatan, petugas menyita barang bukti berupa, 2 klip plastik yang didalamnya berisikan Narkotika seberat 0.90 gram dan 0.36 gram, dengan total 1.26 gram.

1 buah bungkus bekas kartu domino, 1 plastik klip merk KP Klip ukuran 4 × 6 dan 2 buah Hp Merk INFINIK warna hitam dan OPPO beserta simcardnya,

1 unit sepeda motor merk Honda Sonic Nopol AD 5631 AC berikut STNKnya.

 

Dan tersangka selanjutnya adalah Ambar Triyanto Alias Ambar(36), warga Dukuh Karanglor, RT 02/ 03 Desa Pluneng, Kec. Kebonarum – Klaten, petugas menyita 1 buah plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika seberat 0.32 gram, 1 bekas tutip bolan lampu, potongan isolasi kertas, potongan tisu juga 1 buah Hp Merk Samsung warga putih gold bersama simcardnya.

 

Para tersangka ini akan dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.” Pungkas Kapolres. ( Purwanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *