PATI – Kilasfakta.com, – Pemerintah pusat resmi mendelegasikan sejumlah kewenangan terkait perizinan pertambangan ke daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi (Pemprov). Kebijakan tersebut didasarkan pada Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani pada 11 April 2022 lalu.
Dengan kebijakan tersebut, maka Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan. Setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat Revisi UU Minerba atau UU No.3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Di Kabupaten Pati, usaha pertambangan yang menggunakan armada berat, dinilai turut serta menjadi salah satu penyebab kerusakan jalur lalu linta. Seperti di wilayah Kecamatan Sukolilo dan Kayen, karena aktivitas tambang, jalan menjadi semakin rusak.
Terkait dengan kerusakan tersebut, Suyono Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menyebut, atas kerusakan yang terjadi, Pemerintah Provinsi diminta ikut bertanggung jawab. ”KarenaPemerintah Provinsi selaku pihak yang mengeluarkan izin terhadap penambangan yang ada, maka kami mohon, Pemprov juga harus ikut andil dalam perbaikan jalan rusak tersebut,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sejumlah jalur yang mengalami kerusakan, dan salah satunya disebabkan armada penambangan, adalah jalur Sukolilo-Prawoto, Sukolilo-Kasiyan, Kayen-Slungkep dan yang lainnya, yang menjadi jalur pengangkut material tambang.
Pewarta: Purwoko

