PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Proyek pembangunan jalan rabat beton atau pengecoran jalan Gang. 9D (Hiu) RT. 26, 27 RW. 07, RT. 15 RW. 04 Desa Bebel Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan menjadi sorotan dan pertanyaan publik. Karena proyek pengecoran jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Pengecoran jalan yang berlokasi di Gang 9D RT. 15 RW. 04, RT. 25, 26 RW. 7 Desa Bebel. Volume : P-238, L-3 m, T-0,15 m, dengan nilai anggaran Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), Waktu Pelaksanaan 20-28 Desember 2025 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kerja (TPK Bankeu Provinsi TH 2025).

Dalam proses pengecoran tersebut ada dugaan bahwa, tanah urug yang seharusnya pasir batu (Sirtu), ternyata memakai tanah batu (Mahtu), dan sebelum pengecoran dilaksanakan, pada umumnya dilakukan pemadatan terlebih dahulu, tetapi proyek kali ini tidak melakukan pemadatan serta batu split dasar pun tidak ada.
Namun, anehnya lagi muncul dugaan kuat, bahwa proyek pengecoran tersebut dikerjakan langsung oleh Kepala Desa bersama rekanan tertentu, tanpa melibatkan TPK sebagaimana peraturan yang ada.
Menurut pantauan dari awak media, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,”Ya mau dicor, ya kaya gini tok, tidak ada pemadatan, langsung dicor”, ujarnya, pada Sabtu (27/12/2025).

Hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu pekerja yang berada dilokasi pengecoran,”Tidak perlu ada pemadatan, ini kan sudah padat sendiri”, katanya, pada Senin (29/12/2025).
Menurut keterangan dari Kepala Desa Bebel, Wahyudi A. Md saat dikonfirmasi terkait proses pengecoran jalan Gang Hiu, Beliau menerangkan bahwa, “Saya kan ikutnya Pak Lutfi, jadi dapat Bankeu dari Gubernur dan dilaksanakan secara swakelola. Karena tidak punya alat buat ngecor, cornya kita beli ke PT atau CV beserta tenaganya. Prosesnya sirtu dulu dipadatkan, kalau sudah rata baru dicor, tidak perlu pakai cor dasar (Benol)”, terangnya di Kantor Balai desa Bebel, pada Selasa (30/12/2025).
Selain proyek pengecoran jalan di Gang 9D (Hiu) dari dana Bankeu, ada juga pekerjaan rabat beton di dua RT Desa Bebel dengan lokasi yang berbeda, yang bersumber dari anggaran sisa dana Desa tahun 2025. Pekerjaan itupun diduga menyalahi aturan (Spesifikasi yang tidak sesuai).

Dalam hal ini, keterangan dari Kepala Desa tersebut tidak sesuai dengan proses pekerjaan yang ada di lapangan. Apabila dugaan ini benar, hal ini berpotensi melanggar ketentuan hukum, bukan lagi kekeliruan tehnis, melainkan ada potensi pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak TPK Bankeu dan Camat belum bisa dikonfirmasi. (Kf)

