PATI – Kilasfakta.com, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti meminta agar perangkat desa bisa mengedepankan netralitas dan independensi dalam Pemilu mendatang.
Hal itu disampaikan Warsiti lantaran keharusan untuk bersikap netral bagi aparatur Pemerintahan Desa atau perangkat desa sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014.
“Aturannya sudah jelas, perangkat desa tidak boleh memihak dan juga tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Oleh karena itu, kami meminta, agar seluruh jajaran perangkat desa dapat mengedepankan sikap netral dan independen dalam kancah politik di tahun 2024 nanti,” ujar Warsiti.
Aktivis dan politisi perempuan dari Daerah Pemilihan (Dapil) V ini meminta perangkat desa dapat mendukung dan menyukseskan Pemilu mendatang secara professional. “Peran perangkat desa untuk menyukseskan pemilu sangat potensial, karena dapat berkomunikasi langsung dengan pemilih di setiap desa,” imbuhnya.
Warsiti menambahkan, sikap netralitas dan independensi para perangkat desa akan sangat mendukung kondisifitas di wilayah masing-masing. Selain itu, juga akan mampu meminimalkan terjadinya konflik yang berpotensi menghambat kelancaran pelayanan kepada masyarakat di desa masing-masing.
“Jika perangkat desa tidak netral, maka dapat menimbulkan konflik kepentingan atau konflik politik di tengah kehidupan warga. Oleh karena itu, semua perangkat desa harus dapat netral, tanpa menunjukkan keperpihakan kepada salah satu pihak dalam Pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya. (Adv)