Petugas gabungan yang terdiri Satpol PP, TNI dan Polri menyisir ke beberapa warung kopi (Warkop) dan kafe karaokePetugas gabungan yang terdiri Satpol PP, TNI dan Polri menyisir ke beberapa warung kopi (Warkop) dan kafe karaoke

REMBANG – Kilasfakta.com, Petugas gabungan yang terdiri Satpol PP, TNI dan Polri menyisir ke beberapa warung kopi (Warkop) dan kafe karaoke, Jum’at ( 25/3/2023) malam. Hasilnya puluhan botol minuman keras (miras) disita dan satu pekerja di bawah umur dibawa ke kantor Satpol PP.

Bertolak dari halaman kantor Bupati Rembang petugas gabungan langsung menuju ke arah barat, tepatnya sepanjang perempatan pentungan sampai sebelum gapura selamat datang Rembang turut desa Banyudono Kecamatan Kaliori sekira pukul 22.00 WIB.

Di dua kafe karaoke usai dicek tutup, sedangkan satu warkop berfasilitas karaoke yang ada di  dalam area SPBU masih buka dan langsung diberi peringatan dan diminta petugas untuk segera tutup sembari menginformasikan kembali aturan jam operasional selama bulan Ramadan. Karena dalam Instruksi Bupati diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usai dari wilayah barat Kecamatan Rembang kota, petugas menyisir warkop berfasilitas karaoke di jalan dr. Wahidin dan komplek pertokoan stasiun. Dari dua titik ini tak ada temuan pelanggaran.

Titik ketiga yang menjadi sasaran yakni di jalan lingkar menuju Desa Ketanggi menuju Waru. Setelah penelusuran cukup lama, petugas menemukan puluhan botol miras yang kemudian dilakukan penyitaan.

Tak berhenti di sana, tim juga menuju ke selatan Kecamatan Kaliori. Di Desa Sendangagung, petugas juga menemukan miras dan satu pekerja warkop di bawah umur.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko di sela- sela operasi mengatakan razia ini merupakan penegakkan Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan pelaksanaan Instruksi Bupati Rembang Nomor : 300/1055/2023 tentang Pengaturan Kegiatan Operasional Usaha Pariwisata dan Jenis Usaha Lainnya pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kabupaten Rembang.

Mereka melakukan pengawasan atas aturan tersebut untuk memastikan apakah ada cafe karaoke yang dalam aturan tidak boleh buka (harus tutup H -2 sampai H+10 1 syawal-red) tetap membandel. Operasi gabungan ini juga menyasar warkop yang berfasilitas karaoke.

“Dari razia malam ini, di desa Ketanggi ditemukan 25 botol miras dengan kadar alkoholnya di atas 5 persen dan pemilik usahanya tidak dapat menunjukkan dokumen.” Menindaklanjuti temuan itu, Satpol PP mengundang pemilik kafe untuk klarifikasi. Karena saat razia hanya ada karyawan di cafe yang tidak dijumpai pengunjung.

Eko menambahkan di warkop berfasilitas karaoke di wilayah dukuh Jeruk desa Sendangagung Kecamatan Kaliori yang belum tutup dan ditemukan miras. Selain menyita miras, di sana mengamankan satu pekerja perempuan di bawah umur.

“Di sana kita juga temukan pekerja di bawah umur, karena saat kita minta untuk memperlihatkan dokumen atau KTP dia tidak bisa. Saat kami tanya terus akhirnya mengaku masih berusia 15 tahun, kemudian kami bawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan diberikan pembinaan serta kita kembalikan ke orang tuanya, ” ungkapnya.

ekerja di bawah umur tersebut mengaku kalau keberadaannya di warkop itu tanpa sepengetahuan orang tuanya. Dia di sana usai keluar dari tempat kerjanya yang lama di Kecamatan Kragan.

“Orang tua tahunya saya ya kerja di toko di Kragan. Tapi saya sudah tidak kerja di sana, saya di sini (warkop di sendangagung-red) baru satu hari, ” tandasnya.

Terkait temuan pelanggaran ini  , mereka  akan diberikan sanksi administratif hingga denda sesuai Perbup Nomor 33 tahun 2021, menunggu hasil pemeriksaan. Jika berulang kali melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). (Mif/Rud/Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *