JEPARA – Kilasfakta.com, Terkait adanya penambangan di Desa Tunggulpandean, Kepala desa setempat mengundang wartawan untuk duduk bersama perangkat desa, sopir truk, dan penambang. Dalam pertemuan yang digelar di rumah kepala desa itu juga dihadiri Babinkamtibmas, beserta anggota Polsek Nalumsari, Sabtu (19 /9/2020).

Dalam pembahasan antara kepala desa, penambang dan sopir trek itu membahas tentang penambangan di Desa Tunggulpandean RW 03 yang di beritakan salah satu media online. Awak media menjawab, bahwa tugasnya hanya menyampaikan informasi tentang tentang kebenaran yang dilihat di lapangan adapun soal solusi seperti apa nasib para penambang galian C bila ditutup, itu di luar tugas dan kewenangan wartawan.

Babinkamtibmas Desa Tunggul Pandean, Sunarto, meminta agar tidak terjadi mis komunikasi antara pihak pelapor dengan penambang dan jangan sampai terjadi selisih faham. “Karena saya baru saja menjabat di sini (Tunggulpandean red). Jadi kondusifitas Desa ini adalah bagian dari tanggung jawab Saya. Dan mbak Zubaidah agar bisa mengasihani pada para pelaku tambang agar dibolehkan kembali bekerja,” ujarnya.

Penambangan di Desa Tunggulpandean sudah ditutup oleh Pemkab Jepara pada tahun 2012 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Subroto dan SKPD terkait seperti Satpol PP, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM, Bagian Hukum, Bakesbangpol, Badan Lingkungan Hidup (BLH). Karena dianggap Desa Tunggulpandean sudah rusak parah dan tidak dapat untuk di jadikan sebagai galian C.

Sementara aktivis Sumadi menambahkan, bahwa tentang persoalan penambangan itu diatur dalam UU No 3 tahun 2020 atas perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang disebut dengan undang undang Minerba. Jadi kewenangan mutlak ada di pemerintah pusat.

Sementara Eko dari Polsek Nalumsari membenarkan apa yang dituturkan LSM Sumadi. Bahwa Kepala desa tidak ada kewenangan dalam hal ini, karena nanti bertentangan dengan UU diatasnya.

Kades Tunggulpandean, Khotibul Umam menuturkan, bahwa sedari dirinya belum lahir, warga masyarakat Tunggulpandean sudah melakukan penambangan. “Sepanjang pemilik tanah boleh dan itu bukan bengkok ya gak masalah. UMKM Saya daftarkan khusus Kenteng dan batu bata agar desa Tunggul Pandean jadi centra industri batu bata dan genteng,” terang Kades. (*)

( Zubaidah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *