Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, SuwarnoKetua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Suwarno

PATI – Kilasfakta.com, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Suwarno mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan tahun 2023 belum ada yang diperbupkan. Pasalnya, membuat peraturan bupati membutuhkan biaya. “Antara Perda satu dengan Perda yang lain tidak sama. Soalnya membutuhkan biaya. Misalnya Perda Pesantren, itu dikasih waktu selama tiga tahun untuk mulai dijalankan,” katanya.

Suwarno yang pernah menjabat sebagai sekretaris di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati ini mencontohkan, seperti Perbup Pesantren yang sudah jadi, dan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati wajib memberikan bantuan kepada pesantren yang ada di Kabupaten Pati. Artinya, dari pemerintah perlu menambah anggaran jika Perbup Pesantren jadi, sesuai dengan bagian dari isi dari Perbup tersebut.

“Kaitannya disitu. Kadang-kadang membuat perbup itu di akhir. Kan disitu dikasih jeda waktu, artinya di dalam Perda ada waktu paling lambat sekian tahun, sekian bulan dari pihak Pemkab Pati harus bisa melaksanakan,” jelas dia.

Kader Partai Demokrasi Indonesai (PDI) Perjuangan dari ilayah Kecamatan Winong ini menilai bahwa Perda terkait Minuman Beralkohol (Minol) tidak butuh biaya terlalu banyak jika dijadikan Perbup. Sehingga ia menyayangkan Perda itu tidak segera diperbupkan. “Perda Minol itu kan tidak butuh biaya terlalu banyak. Kemungkinan untuk biaya operasional untuk penegekan hukum di Satpol PP. Biaya itu kan tidak besar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version