PATI – Kilasfakta.com, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, SE mendukung ditutupnya tempat karaoke dan hiburan malam selama bulan Ramadhan. Ali menyebut, larangan tempat karaoke buka di bu;an Ramadhan ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan.
“Larangan tersebut sudah jelas dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013. Dalam aturan itu juga disebutkan, pengusaha yang nekat membuka usaha hiburan malam bakal kena teguran tertulis. Bila mereka tetap melanggar, Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP bakal dibekukan,” terang Ali.
Menurut Ali, selama bulan Ramadhan, semua pihak harus bisa menjaga keamanan dan ketertiban, agar Kabupaten Pati selalu dalam keadaan kondusifitas. “Ini yang mengatur Perda, dan harus ditegakkan atau dipatuhi,” sambung Ali.
Ali juga meminta kepada umat islam, untuk dapat melaksanakan ibadah puasa secara khusu’ seraya mengharap ridho Alloh SWT. “Harapan kami, umat islam, khususnya di Kabupaten Pati agar dapat menjalankan ibadah puasa secara khusu’ agar puasa tahun ini bisa bermakna dalam ibadah sesuai syariat yang ditentukan,” tutur Ali.
Politisi dari Partai demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati harus dapat menjalankan tugas dengan baik, dalam menertibkan hiburan malam saat Ramadan. (Adv)

