PATI – Kilasfakta.com, Untuk mendukung transparansi atas pengelolaan dan penggunaan anggaran desa, baik Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi (Banprov) maupun Bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten (Bankab), bagi hasil pajak maupun sumber-sumber lainnya, Pemerintah Desa perlu membuat Website Desa.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin. “Harapan kami, pemerintah desa bisa memanfaatkan website desa dan media sosial resmi desa untuk mempublikasikan informasi mengenai penggunaan dan pengelolaan anggaran desa, seperti laporan keuangan, rencana penggunaan anggaran, dan dokumentasi kegiatan serta informasi lainnya tentang pembangunan dan program desa,” ujar Ali kepada Kilasfakta.com.
Menurut Ali, dengan menggunakan metode ini, maka akan memungkinkan masyarakat dapat mengakses informasi secara real-time dan mudah dibagikan. “Jadi, setiap desa kami dorong bisa memiliki website resmi milik desa. Manfaatnya akan bisa dirasakan oleh masyarakat,” imbuhnya.
Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini juga mengingatkan, dalam penggunaan anggaran desa, kepala desa diminta untuk focus dalam rangka memajukan desa dan perbaikan public, termasuk pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, pemberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya. “Sebagai pengguna anggaran, kepala desa harus tetap memperhatikan petunjuk yang ada, mematuhi perangkat regulasi yang sudah disiapkan, termasuk terkait dengan prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2024 ini,” lanjut Ali. (Adv)

